Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG PERKUAT PEMAHAMAN PENDAMPINGAN HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Malang – Penguatan pemahaman hukum dan integritas aparatur menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung profesionalitas penyelenggara pemilu. Dalam upaya meningkatkan kapasitas jajaran sekretariat, Bawaslu Kota Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/10/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Peserta terdiri atas kepala atau koordinator sekretariat, kepala subbagian, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, staf pengelola keuangan, serta staf bagian hukum.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Standar Operasional Prosedur Nomor 10/HK.03.01/SJ/08/2026 tentang Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemaparan materi, Athoillah, S.H., M.HP., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, menyampaikan materi mengenai tindak pidana korupsi, mulai dari pengertian, ketentuan hukum, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Materi tersebut menguraikan tujuh bentuk tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. Pemahaman terhadap berbagai bentuk tindak pidana tersebut menjadi penting agar jajaran penyelenggara pemilu mampu mengenali potensi tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Selain itu, materi juga menekankan pentingnya memahami kedudukan pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, termasuk tanggung jawab serta konsekuensi hukum atas penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Selanjutnya, Syaugi Pratama, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI, memaparkan materi mengenai Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan mencakup perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, hingga praperadilan.

Dalam pemaparannya, dijelaskan pula mengenai mekanisme pendampingan hukum di lingkungan Bawaslu dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum serta Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perlunya memahami batas antara rezim hukum administrasi pemerintahan dan rezim hukum pidana. Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas kedinasan dapat ditangani sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, jajaran sekretariat Bawaslu Kota Malang diharapkan semakin memahami aspek hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk mekanisme pendampingan hukum serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan ketika menghadapi proses hukum.

Penguatan pemahaman tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, setiap jajaran Bawaslu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berhati-hati, serta senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan kapasitas dan kesadaran hukum, Bawaslu Kota Malang berkomitmen menjaga integritas kelembagaan serta mendukung penyelenggaraan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Malang
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang