Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG PERKUAT PERSPEKTIF KEHUMASAN STRATEGIS MELALUI DHS BAWASLU JATIM SERI KE-11

KEHUMASAN Bawaslu Kota Malang mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur Seri ke-11 bertema “Hubungan Masyarakat” secara daring, Selasa (18/8/2026), sebagai ruang penguatan perspektif kehumasan yang strategis, responsif, dan berorientasi pada pembangunan kepercayaan publik.

KEHUMASAN Bawaslu Kota Malang mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur Seri ke-11 bertema “Hubungan Masyarakat” secara daring, Selasa (18/8/2026), sebagai ruang penguatan perspektif kehumasan yang strategis, responsif, dan berorientasi pada pembangunan kepercayaan publik.

Malang – Bawaslu Kota Malang mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur Seri ke-11 yang mengangkat tema “Hubungan Masyarakat”, Selasa (18/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta masyarakat umum.

Forum ini membahas penguatan fungsi kehumasan Bawaslu agar tidak berhenti pada dokumentasi dan publikasi kegiatan, tetapi berkembang menjadi bagian strategis dalam membangun pemahaman, keterlibatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, dalam pengantar diskusi menekankan perlunya batasan yang jelas mengenai kegiatan kehumasan. Menurutnya, tidak setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat secara otomatis dapat dikategorikan sebagai program kehumasan. Kehumasan harus memiliki tujuan dan karakteristik yang jelas serta diarahkan pada pembangunan kepercayaan publik terhadap lembaga.

Ia juga menegaskan bahwa kehumasan tidak cukup hanya menyampaikan informasi. Kehumasan harus menjadi sarana bagi lembaga untuk menunjukkan kinerja secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Keberhasilannya bukan sekadar diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, melainkan dari kemampuan komunikasi tersebut dalam meningkatkan pemahaman serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, Pemilu, dan demokrasi.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Teja Rasa Adhi Wardhana, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun; Nikmatus Sholihah, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar; dan Roudhotul Muttaqin, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Ketiganya merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di masing-masing satuan kerja.

Teja Rasa menekankan bahwa kepercayaan publik dibangun melalui kompetensi, integritas, dan transparansi. Karena itu, fungsi humas tidak dapat dipahami hanya sebagai pelaksana publikasi kegiatan. Humas juga memiliki peran dalam membangun citra, menjaga reputasi, mengelola komunikasi ketika muncul krisis, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi publik.

Di tengah perkembangan media digital, Teja juga mengingatkan pentingnya kecepatan sekaligus ketepatan dalam komunikasi publik. Informasi maupun hoaks dapat menyebar dengan cepat sehingga keterlambatan lembaga memberikan penjelasan berpotensi membuat opini publik terbentuk tanpa adanya informasi resmi. Karena itu, komunikasi Bawaslu perlu dikelola secara lebih terencana, responsif, dan terkoordinasi.

Sementara itu, Nikmatus Sholihah menyoroti perlunya perubahan orientasi kehumasan dari sekadar publikasi kegiatan menuju komunikasi berbasis isu dan kebutuhan masyarakat. Konten yang diproduksi harus mampu menjawab kebutuhan informasi publik dan memberikan pemahaman mengenai tugas serta fungsi Bawaslu.

Menurut Nikmatus, keberhasilan kehumasan juga tidak lagi cukup dinilai berdasarkan jumlah berita atau unggahan media sosial. Evaluasi perlu diarahkan pada jangkauan informasi, tingkat pemahaman masyarakat, keterlibatan publik, serta pengaruh komunikasi terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu.
Roudhotul Muttaqin dalam paparannya mendorong rekonstruksi cara pandang terhadap citra kelembagaan. Bawaslu, menurutnya, perlu dikenal tidak hanya sebagai lembaga pengawas Pemilu, tetapi juga sebagai lembaga yang profesional, tegas, humanis, terbuka, dan responsif. Kelima nilai tersebut harus tercermin secara konsisten dalam cara lembaga bekerja dan berkomunikasi dengan masyarakat.
Ia juga memperkenalkan konsep 5M, yakni Membaca, Memahami, Menentukan, Menyampaikan, dan Memantau. Pendekatan ini menempatkan humas sebagai pihak yang aktif membaca isu, memahami kebutuhan publik, menentukan pesan, menyampaikan informasi secara mudah dipahami, dan memantau respons masyarakat sebagai bahan evaluasi komunikasi berikutnya.

Dalam konteks pengelolaan media sosial, Roudhotul mengingatkan bahwa respons terhadap komentar negatif harus dilakukan secara profesional dan tidak emosional. Orientasi humas bukan memenangkan perdebatan, melainkan menjaga dan memenangkan kepercayaan masyarakat.

Forum DHS Seri ke-11 juga membahas keterbukaan informasi dan komunikasi krisis. Para narasumber menekankan bahwa keterbukaan tetap harus memperhatikan batasan informasi yang dapat disampaikan kepada publik, khususnya ketika proses penanganan perkara masih berlangsung. Dalam situasi krisis, kecepatan merespons penting, tetapi tidak boleh mengorbankan akurasi informasi.
Melalui Diskusi Hukum Selasa Seri ke-11 ini, Bawaslu Kota Malang memperoleh penguatan perspektif bahwa kehumasan merupakan bagian strategis dari pengawasan Pemilu. Kehumasan yang terencana, adaptif, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga reputasi kelembagaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Malang
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang