Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG REKOMENDASIKAN TPS LAPAS

Rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap perbaikan (DPTHp) di KPU Kota Malang, Bawaslu Rekomendasikan TPS tambahan di Lapas dikembalikan sesuai peraturan.(2/4)

Alim Mustofa Koordinator pengawasan Bawaslu Kota Malang menyampaikan hal tersebut didepan partai politik dalam rapat pleno.
“ Catatan kami, merujuk pada rekomendasi Bawaslu Kota, terhadap Pemilih TMS (meninggal & ganda) adalah penghapusan, frasa penghapusan berarti juga pengurangan jumlah pemilih yang dihapus,” tegas Alim.
“ Terkait TPS Tambahan (Lapas) yang awalnya sudah di tetapkan sejumlah 11 TPS di lapas Kelas 1 dan 2 TPS di lapas wanita, yang akan di rubah menjadi hanya 5 TPS di lapas Kelas 1 dengan alasan 1 TPS dibuat 500 pemilih, mengacu terhadap UU nomor 7 tahun 2017, kami rekomendasikan untuk dikembalikan sesuai ketentuan peraturan komisi pemilihan umum,” lanjut ketua Bawaslu Kota Malang ini.

Sebelumnya disampaikan oleh divisi Data Pemilih KPU Kota Malang Deni Rahmad Bachtiar,S.Sos bahwa ada efesiensi pendirian di TPS tambahan Lapas kelas 1, yang sebelumnya ada 11 TPS dengan pemilih maksimal 300 pemilih per TPS akan dikurangi menjadi 5 TPS. Pengurangan jumlah TPS tersebut mengacu pada jumlah pemilih per TPS adalah 500 pemilih. Langkah ini diambil KPU Kota Malang dengan alas an efisiensi TPS tambahan mengacu pada undang-undang pemilu. ( Alim/PHL)

Tag
Berita