Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG TEKANKAN PENTINGNYA PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT TERHADAP PEMILU

malangkota.bawaslu.go.id – Agar pemilu berkualitas, Bawaslu Kota Malang tekankan pentingnya partisipatif masyarakat dalam pemilu, partispasi masyarakat tersebut terutama dalam pengawasan pemilu. (Rabu, 2 Oktober 2019).

Hal ini disampaikan Rista Choirun Nisaq, SH, Staf Divisi Sengketa Bawaslu Kota Malang dalam diskusi public yang digelar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang dalam “ program 3 in 1 Hukum Administrasi Negara” dihadapan mahasiswa Konsentrasi HAN.

Acara dibuka oleh Moderator Anindita Purnama Ningtyas, S.H., M.H dosen HAN di FHUB. Menurutnya, sebagai mahasiswa yang sudah memiliki hak pilih dan warga negara yang baik, sudah seharusnya mahasiswa menggunakan hak pilihnya. “Namun kegiatan penyelenggaraan pemilu serentak 2019 ini tidaklah sempurna perlu adanya partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas pemilu,” ucapnya.

Galang Rizki Wandiro SH staf divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Malang dalam pemaparannya mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 diamanatkan ada tiga lembaga untuk menyelenggarakan pemilu yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Dalam penjelasannya, DKPP mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu, KPU menangani masalah teknis, sedangkan Bawaslu melakukan pengawasan secara keseluruhan tahapan pemilihan. “Secara khusus Bawaslu memiliki empat fungsi yakni pencegahan, pengawasan, penindakan, ajudikasi,” ungkapnya.

Galang juga menyampaikan kehadirannya secara normatif dalam hal pengawasan dengan memberikan informasi kepada teman-teman mahasiswa FHUB. Ia mengaku, Bawaslu perlu berkomunikasi dengan teman-teman mahasiswa untuk bersama-sama mengawasi pemilu. “Istilahnya sebagai kepanjangan tangan kami guna mencegah adanya pelanggaran pemilu,” kata Galang.

Galang menjelaskan, mahasiswa menjadi target yang mampu mengawasi jalannya pemilu karena memiliki lingkaran relasi yang baik, mulai dari teman-teman satu jurusan, komunitas, himpunan, dan lain-lain. “Namun, kalau pun sulit, minimal sosialisasi kepada keluarga masing-masing mahasiswa,” tuturnya.

Ia menambahkan, adapun bentuk partisipasi mahasiswa dalam pemilu seperti yang tercantum dalam Pasal 448 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 ada beberapa hal. Misalnya, tidak melakukan keberpihakan, tidak mengganggu jalannya pemilu, meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan mendorong terwujudnya suasana pemilu yang kondusif, aman, damai, tertib serta lancar.

Dilanjutkan Rista, menjelaskan terkait mekanisme penyelesaian sengketa dan secara normatif menjelaskan perbedaan antara aturan penyelesaian sengketa pilkada dengan pemilu.

Dikatakan Rista, “Peran mahasiswa dalam pengawasan aktif sangat penting, evaluasi pemilu kemarin harusnya ketika memberikan informasi awal suatu dugaan pelanggaran harusnya bisa memenuhi syarat materil dan formil,” ujarnya.

Dengan adanya partisipasi masyarakat aktif ini Bawaslu bisa melakukan pemetaan i potensi kerawanan pelanggaran selama tahapan pemilu, sehingga bisa dilakukan pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa.

Penyampaian informasi terkait pemilu sangat penting untuk masyarakat, juga kepada civitas akademika FHUB, Peran perguruan timggi sebagai media komunikasi publik sangat strategis untuk menyampaikan infomasi kepemiluan, sambung Rista. 

“Namun, di samping itu FHUB sebagai institusi pemerintah harus netral, tentunya informasi yang disampaikan berlandaskan fakta, netral dan dapat dipercaya. Karena institusi pemerintah harus bebas kepentingan,” terangnya. (Wiharto)

Tag
Berita
Publikasi