BAWASLU KOTA MALANG TERGABUNG DALAM TIM PENYUSUNAN BUKU PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU 2019 PROVINSI JAWA TIMUR
|
malangkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Buku penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019 Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto. Bawaslu Kota Malang menjadi salah satu penyusun buku pidana pemilu dari 12 Kabupaten/Kota terpilih. (20/11)
Giat Penyusunan Buku penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dihadiri oleh Hamdan Akbar Safara, S.Ap.,M.Ap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang.
Parameter penentuan Kabupaten/Kota oleh Provinsi berdasarkan kasus pidana pemilu di masing Kabupaten/Kota. Salah satunya parameter perkara inkrah serta perkara pidana yang menjadi menarik yang telah diproses Kabupaten/Kota walapun status prosesnya terhenti.
Bawaslu Kota Malang terpilih berdasarkan kasus dugaan pidana pemilu dengan terlapor seorang pejabat negara tingkat pusat. Meskipun kasus pidana pemilu yang diproses Bawaslu Kota Malang terhenti sampai tahan penyelidikan.
Kasus tersebut menarik dikarenakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara tersebut menggunakan pendekatan yang baru atau bisa disebut operandi baru, khususnya dalam masa kampanye dalam Pemilu 2019 kemarin.
Penulisan terkait proses penanganan pelanggaran dugaan pidana ini diharapkan menjadi evaluasi bersama, khususnya terkait penegakan hukum pidana pemilu dalam kemungkinan untuk diproses dengan keterbatasan perangkat hukum serta resource kelembagaan penegak hukum pemilu.
Dengan demikian, diharapkan temuan-temuan berupa tantangan dan kekurangan menjadi poin-poin yang dapat diakomodir dalam agenda pemilu tahun yang akan datang.
Teks dan foto : Hamdan Akbar Safara (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran)