Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MEMBELAJARKAN SERI 11: PERENCANAAN STRATEGIS JADI FONDASI PENGAWASAN PEMILU YANG EFEKTIF

PEMBELAJARAN Kegiatan Bawaslu Membelajarkan edisi ke-11 mengangkat tema Perencanaan Strategis dan Implementasinya dalam Pengawasan Pemilu sebagai upaya memperkuat kapasitas internal Bawaslu Kota Malang dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang terencana, profesional, dan berintegritas.

PEMBELAJARAN Kegiatan Bawaslu Membelajarkan edisi ke-11 mengangkat tema Perencanaan Strategis dan Implementasinya dalam Pengawasan Pemilu sebagai upaya memperkuat kapasitas internal Bawaslu Kota Malang dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang terencana, profesional, dan berintegritas.

Malang – Bawaslu Kota Malang kembali menghadirkan ruang belajar melalui program Bawaslu Membelajarkan edisi ke-11 yang diselenggarakan secara daring, Selasa (28/7/2026). Mengusung tema "Perencanaan Strategis dan Implementasinya dalam Pengawasan Pemilu", kegiatan ini menjadi wadah penguatan kapasitas internal dalam membangun pengawasan Pemilu yang terarah, adaptif, dan berbasis perencanaan.

Materi disampaikan oleh Aditya Pramono, S.IP., M.M., Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kota Malang. Dalam paparannya, Aditya menegaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan secara reaktif, melainkan harus diawali dengan perencanaan strategis yang matang agar setiap tahapan pengawasan mampu mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.

Ia menjelaskan bahwa strategi pengawasan merupakan rencana menyeluruh yang disusun untuk mencapai tujuan jangka panjang melalui proses yang sistematis. Dalam konteks kepemiluan, perencanaan strategis menjadi instrumen penting mengingat kompleksitas penyelenggaraan Pemilu serentak yang terus berkembang. Dengan perencanaan yang baik, pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui pemetaan kerawanan, deteksi dini, serta pengelolaan sumber daya secara efektif.

Lebih lanjut, Aditya menguraikan bahwa manajemen strategi dalam pengawasan Pemilu terdiri atas tiga tahapan yang saling berkesinambungan, yakni perumusan strategi, implementasi, dan evaluasi. Ketiga tahapan tersebut menjadi siklus yang terus berulang agar pelaksanaan pengawasan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika yang berkembang di setiap tahapan Pemilu.

Dalam sesi berikutnya, peserta diajak memahami arah kebijakan Bawaslu melalui Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025. Renstra tersebut memuat dua tujuan utama, yaitu mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang berkualitas serta mendorong terwujudnya demokrasi elektoral yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kedua tujuan tersebut ditopang oleh delapan faktor penentu keberhasilan, mulai dari regulasi, sistem, sumber daya manusia, hingga kerja sama antarlembaga.

Aditya juga menekankan bahwa implementasi Renstra diwujudkan melalui empat arah kebijakan utama, yakni penguatan pengawasan preventif dan partisipatif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan dan tata kelola, serta optimalisasi teknologi informasi dalam mendukung proses pengawasan Pemilu. Keempat arah kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam menyusun program kerja secara berkelanjutan.

Sebagai penguatan materi, peserta diperkenalkan pada berbagai hasil penelitian dan studi empiris mengenai praktik pengawasan Pemilu di sejumlah daerah di Indonesia. Berbagai studi tersebut menunjukkan bahwa perencanaan strategis yang didukung koordinasi antarlembaga, pengawasan partisipatif, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menghadapi tantangan yang masih ditemui di lapangan.

Melalui kegiatan Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Kota Malang terus mendorong tumbuhnya budaya belajar di lingkungan kelembagaan. Tidak hanya memperkuat pemahaman konseptual, forum ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman, memperkaya perspektif, serta menyelaraskan implementasi kebijakan agar pengawasan Pemilu semakin profesional, adaptif, dan berintegritas dalam menghadapi setiap tahapan kepemiluan.

Penulis dan Foto: Galuh P. dan Yulian Adi K.
Editor: Bawaslu Kota Malang