BAWASLU PASTIKAN KPU MEMAKSIMALKAN FUNGSI HELPDESK SIPOL
|
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan pendaftaran partai poitik di KPU Kota Malang. Dalam pengawasannya Bawaslu Kota Malang memastikan KPU melayani partai politik jika ingin berkonsultasi terkait SIPOL melalui Helpdesk SIPOL. (2/8)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para pengawas pemilu di seluruh Indonesia untuk memperhatikan serta mengawasi dengan seksama tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Dalam Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tahapan pendaftaran parpol dilakukan pada 1-14 Agustus 2022, untuk itu Bagja meminta para pengawas pemilu bersiaga 24 jam mengawasi pendaftaran.
Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan di Kantor KPU Kota Malang. Dalam pengawasannya Bawaslu Kota Malang memastikan KPU melayani partai politik jika ingin berkonsultasi terkait SIPOL melalui Helpdesk SIPOL.
Ada 2 (dua) Partai Politik yang melakukan konsultasi terkait SIPOL, yaitu PKP dan Partai Nasdem. PKP berkonsultasi terkait perhitungan sample verfak, jadwal verfak, persiapan kelengkapan kepengurusan dan keanggotaan dalam verfak serta terkait perubahan SK DPK tingkat Kota.
Sedangkan Partai Nasdem sendiri berkonsultasi terkait sampel penghitungan verifasi faktual serta jadwal kegiatan sosialisasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.
Dalam Surat Edaran Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemillihan Umum Tahun 2024, Bawaslu diintrusikan untuk melakukan fokus pengawasan terhadap potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik. Ada 7 intrusi dalam isi edaran Bawaslu RI antara lain:
- Fokus pengawasan diantaranya adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran etik penyelenggara pemilu terhadap prinsip integritas, pelanggaran netralitas asn, tni dan polri, potensi sengketa proses.
- Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh Partai Politik di setiap tingkatan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
- Memastikan KPU sesuai tingkatannya bekerja secara profesional dalam melayani pendaftaran/penerimaan berkas/dokumen, maupun dalam proses verifikasi.
- Memastikan terdapat jaminan terhadap perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data/identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik.
- Melakukan sosialiasi dan himbauan kepada ASN, TNI dan Polri di setiap tingkatan terkait netralitas dalam proses pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu.
- Meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
- Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, Bawaslu telah menyusun analisis potensi kerawanan serta identifikasi kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.