CIPTAKAN KESADARAN PARTISIPASI MASYARAKAT BAWASLU KOTA MALANG GELAR KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM PEMILU
|
malangkota.bawaslu.go.id – Demi menciptakan kesadaran partisipasi masyarakat dalam pemilu Bawaslu Kota Malang menggelar Kajian Sosiologi Hukum Pemilu Menurut Masyarakat dan Peserta Pemilu. (14/10)
Tidak adanya Pilkada bukan menjadi alasan Bawaslu Kota Malang untuk tidak mengadakan kegiatan. Dikesempatan ini Bawaslu Kota Malang banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pendidikan, khususnya pendidikan pemilu.
Bawaslu selalu membangun sarana pendidikan Pemilu bagi masyarakat, dengan kegiatan-kegiatan tersebut Bawaslu Kota Malang berharap dapat menciptakan kesadaran partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Seperti Rabu kemarin, Bawaslu Kota Malang menggelar kegiatan Kajian Sosiologi Hukum Pemilu Menurut Masyarakat dan Peserta Pemilu. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat menjadi sarana pendidikan pemilu bagi masyarakat.
Selain menjadi sarana pendidikan diharpakan juga dapat meningkatkan pengawasan partisipasi masyarakat dan menciptakan kantong-kantong atau simpul-simpul pengawasan partisipasi di semua lapisan masyarakat. Sehingga 3 tahun kedepan ketika Kota Malang ada pilkada masyarakat sudah lebih paham terkait pemilu.
Sebagi informasi dalam kegiatan tersebut Fajar Santosa, S.H.,M.H dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai narasumber. Fajar menyampaikan terkait Kajian Sosiologi Hukum Penyelenggara Pemilu.