Lompat ke isi utama

Berita

Dampak PSBB di Bumi Arema

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia cabang Malang, pada Hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 melakukan Diskusi Online bersama Narasumber I Made Riandiana Kartika, SE. selaku Ketua DPRD Kota Malang, Dr. Nuruddin Hady, SH.MH. Selaku Dosen UM pengamat Sosial dan Hukum, dan Rusmifahrizal Rustam, SH. Selaku Mantan Ketua DPC GMNI Jember 1995 dan sekarang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kota Malang. Dalam diskusi ini, para Narsum membahas efektifnya dan Dampak tentang PSBB di wilayah Malang Raya bersama para Mahasiswa di Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang menyatakan bahwa DPRD Malang Raya yaitu DPRD Kabupaten Malang, DPRD Kota Malang, DPRD Kota Batu tidak dilibatkan sama sekali dalam perumusan dan penetapan PSBB. Pemerintah Kota dianggap jalan sendiri oleh Ketua DPRD Kota Malang. DPRD Kota Malang juga melihat dari segi lapangan dan memprediksi dari awal bahwa masyarakat tidak begitu terpengaruh dengan penerapan PSBB ataupun tidak PSBB, karena PSBB hanya efektif di malam hari yang begitu di atas pukul 21.00 WIB baru dilakukan penerapan lockdown di jalan pintu masuk menuju Kota ataupun Jalan pintu masuk menuju Kabupaten sedangkan pada siang hari tetap dilonggarkan seperti tidak diberlakukannya PSBB di Kota Malang.

Menurut Rusmifahrizal Rustam, SH. Sebenarnya ada beberapa alternative pilihan untuk mengantisipasi pandemic global ini yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Akan tetapi Pemerintah memilih PSBB. Latar belakang Pemerintah memilih PSBB ada Pada Undang Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan.

Rusmifahrizal Rustam, SH. Juga mengungkapkan bahwa mengapa Pemerintah menggunakan opsi PSBB dibandingkan Karantina wilayah adalah karena mempertimbangkan tingkat Kompromis, karena jika peraturan Karantina Wilayah peraturannya lebih keras dan tegas karena setiap orang tidak dapat kemana mana dan harus berada dirumah saja bahkan semuanya dibatasi seperti angkutan barang ataupun angkutan orang juga dibatasi. Jika kita baca Pengertian PSBB terdapat pada pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB menyatakan bahwa pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19, disini sudah diterangkan bahwa hanya mengatur pembatasan kegiatan tertentu saja. Maka tak layak PSBB hanya efektif di malam hari saja bahkan

Kota Malang di siang hari pun di jalanan masih macet, didaerah pasar masi ramai bahkan masi banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Walaupun Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa peraturan PSBB ini di breakdown lewat Perwal Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa hari pertama diberlakukannya PSBB masih diadakannya Sosialisasi, masih ada sanksi sanksi ringan bahkan sanksi yang besar pun menurut kebanyakan orang bukan merupakan sanksi yang sangat berat. Jadi apabila PSBB diterapkan pada masa Demokrasi seperti saat ini sepertinya kurang efektif. “Seharusnya Pemerintah ya memerintah bukan hanya sekedar memberikan Himbauan ataupun menyarankan” imbuhnya.

Dr. Nuruddin Hady, SH.MH menyatakan bahwa terkait dengan PSBB ini PSBB merupakan instrument ataupun suatu alat untuk mengatasi Pandemi Covid-19 yang berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Negara berkewajiban untuk memberikan Jaminan Kesehatan kepada Warga negaranya. PSBB ini diterapkan dalam rangka agar masyarakat tidak tertular Covid-19 akan tetapi di sisi ekonomi masyarakat, Pemerintah juga perlu untuk memikirkannya. PSBB tidak melarang orang untuk keluar rumah terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB, akan tetapi hanya membatasi beberapa aspek diantaranya Sekolah, Liburan, tempat kerja, pembatasan keagamaan.

Dr. Nuruddin Hady, SH.MH juga mengungkapkan bahwa dirinya setuju dengan diberlakukannya PSBB ini demi menanggulangi penyebaran Covid-19, karena Covid-19 memang penularannya sangat cepat dan tidak terlihat. Dengan pesatnya penambahan jumlah Positif di berbagai wilayah sudah menandakan bahwa tidak patuhnya masyarakat di wilayah tersebut dalam melaksanakan anjuran Pemerintah. Memang dibutuhkannya integritas yang sangat tinggi oleh semua komponen dalam penangganan Covid-19 dan tetap melihat dampak aspek ekonomi Masyarakat agar penerapan ini tetap efektif. Pemerintah memang seharusnya memberikan pengertian kepada masyarakat dan harus memberikan bantuan kepada masyarakat dengan tepat sasaran. (ria)

Tag
Berita
Publikasi
Sisi Lain