DUGAAN PELANGGARAN PROKES DAN NETRALITAS ASN MENDOMINASI DUGAAN PELANGGARAN PADA PEMILIHAN SERENTAK 2020
|
malangkota.bawaslu.go.id – Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Netralitas ASN Mendominasi Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2020. Per 12 Desember 2020 sudah terdapat 1459 Dugaan Pelanggaran. (22/12)
Jika berbicara terkait pelanggaran dalam Pilkada 2020 dilihat dari trendnya, trend yang paling banyak terkait pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu disampaikan oleh Fritz Edwar Siregar Anggota Bawaslu RI dalam Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Siwas TV Bawaslu Kota Malang.
“Kalau kita melihat penegakkan hukum pemilu terutama penegakkan hukum pidana didalam Pilkada 2020 ini memang memiliki satu tantangan tersendiri,” ujar Fritz.
“Kenapa? karena kita juga bukan sekedar untuk menerapkan aturan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pelanggaran Pidana Pemilihan misalnya, tapi kita juga bertemu dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka untuk menegakkan protokol kesehatan selama masa kampanye pada Pilkada 2020,” tambah Fritz.
Yang kedua terkait Pelanggaran Netralitas ASN. Dari total dugaan pelanggaran yang diproses, Bawaslu telah menyampaikan 1.116 rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Fritz menyampaikan bahwa trend dugaan pelanggaran netralitas ASN yang paling adalah memberikan dukungan melalui media sosial/massa.
“Sebanyak 474 terkait Pengawasan Netralitas ASN dimedia sosial, jadi banyak kawan-kawan kita ASN yang masih belum sadar bahwa pada saat mengajak dirinya untuk mengajak kawan-kawan memilih salah satu paslon atau memberikan dukungan lain ataupun mensuport calon kepala daerah pada saat pilkada kemarin itu merupakan salah satu pelanggaran netralitas ASN,”. Ujar Fritz.
Selanjutnta terkait dengan pelanggaran pidana, pelanggaran Pasal 71 Ayat 1 Juncto Pasal 188 dimana pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Pejabat ASN yang melakukan kegiatan mendukung salah satu paslon pada masa kampanye.
Menurut Jebolan University of New South Wales Australia tersebut, peraturan Pilkada 2020 memang berbeda dengan yang lain, dimana kita ada penegakkan protokol kesehatan dan itu memang menjadi tanggung jawab kita bersama Bawaslu, KPU, Satgas Covid-19, TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk mendukung proses Pilkada 2020 dengan penegakkan protokol kesehatan.
Teks dan Foto : Humas Bawaslu Kota Malang