ELY: ADA MAUPUN TIDAK ADA TAHAPAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TETAP HARUS DIPERHATIKAN
|
malangkota.bawaslu.go.id - Salah satu hal yang harus diperhatikan baik itu ada tahapan maupun tidak ada tahapan adalah keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan Nur Elya Anggraini Koordinator Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Acara Launching PPID Bawaslu se-Jawa Timur Senin 3 Agustus 2020. (3/8)
Ely menyamapaikan bahwa Bawaslu kab/kota sudah secara resmi memiliki PPID, struktur PPID yang sudah ada SKnya. Artinya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab kepada publik untuk keterbukaan informasi publik.
“Artinya kita punyai tanggung jawab kepada publik untuk membuka selebar-lebarnya hak akses informasi yang memang harus diketahui oleh publik”, tutur Ely.
Selanjutnya Ely menjelaskan bagaimana pelayanan informasi publik baik informasi yang harus disampaikan maupun permintaan informasi yang diterima dari luar.
“Ada perbedaaan bagaimana kita melayani permintaan informasi pubik sepanjang tahapan maupun diluar tahapan”, jelas Ely.
“Ada konsekuensi waktu pelayanan yang berbeda dimana ketika tahapan berlangsung, waktunya itu sangat singkat sangat cepat sehingga butuh respon yang sangat cepat dari bapak ibu sekalian begitu ada permintaan atau permohonan”, tambah Ely.
Ini adalah ikhtiar bersama, Bawaslu RI telah memberikan contoh yang sangat baik. Bawaslu RI menjadi Lembaga Negera non struktural yang sudah masuk Kategori Informatif dan Rangking 1 (satu) nomor 1 (satu) diseluruh Indonesia.
Ely juga menyampaikan bahwa perlu meneladani, perlu mengapresiasi, perlu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu RI untuk kemudian kita lakukan bersama-sama di level Provinsi sampai Kabupaten/Kota.
Semua itu semata-mata tidak hanya untuk eksistensi lembaga, tetapi diluar itu yang sangat dan jauh lebih penting adalah bagaiamana publik ini mendapatkan haknya pubik ini dipenuhi hak-haknya terutama hak atas informasi.
Humas Bawaslu Kota Malang