HARI TERAKHIR PENGAJUAN DOKUMEN PERBAIKAN BAKAL CALON DPRD, BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT
|
Kanan ke kiri: Erna Al Maghfiroh (Anggota Bawaslu Kota Malang), Muhamad Toyib (Anggota KPU Kota Malang), Nur Zaini Wikan Utomo (Anggota KPU Kota Malang), Izzudin Fuad Fathony (Anggota KPU Kota Malang), Deny Rachmat Bachtiar (Anggota KPU Kota Malang), Aminah Asminingtyas (Ketua KPU Kota Malang), Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan LO Partai Keadilan Sejahtera.
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu Kota Malang melaksanakan pengawasan secara melekat dihari terakhir Tahapan Pengajuan Dokumen perbaikan bakal calon Anggota DPRD tingkat Kota Malang dalam Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. (9/7)
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10/2023, Tahapan Pengajuan dokumen perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD telah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 dan berakhir hari ini 9 Juli Tahun 2023. Pada hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon oleh KPU terus dilakukan hingga pukul 23.59 WIB, Bawaslu bersama tim fasilitasi akan terus mengawal dan mengawasi secara melekat sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Menurut Erna Al Maghfiroh selaku Anggota Bawaslu Kota Malang, menyampaikan pengawasan ini dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa pada proses tahapan pendafatran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang.
Erna juga berharap melalui pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang, diharapkan proses ini berlangsung secara transparan dan memenuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga pemilihan umum di Sulawesi Utara dapat berjalan dengan baik dan terjamin keabsahannya.
Bawaslu Kota Malang juga akan terus melakukan pengawasan dan monitoring selama tahapan pemilihan umum berlangsung, guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.