Lompat ke isi utama

Berita

IKHWAN : NASIB LEMBAGA BAWASLU KEDEPAN MAU 2 KAKI ATAU PILIH SALAH SATU ?

malangkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Jawa Timur laksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penulisan Keterangan Tertulis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No 22 Tahun 2018, di Surya Hotel and Cottages, Tretes, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur (8/11/ 2019)

Muh. Ikhwanudin Alfianto Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur menuturkan, terkait renungan kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota berkenaan dengan Kelembagaan organisasi Bawaslu yang sudah ada.

Ada wacana dan pendapat yang sedang dikaji terkait Kelembagaan Bawaslu. Di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , Badan Pengawas Pemilu memiliki 2 fungsi yaitu pengawasan dan peradilan pemilu. Maka tugas ini dianggap cukup berat bagi jajaran Bawaslu yang ada diseluruh Indonesia.

“Ketika saya rakor yang diadakan Bawaslu RI ada beberapa pendapat berdiri pada dua kaki atau memilih salah satu”. Ujar Ikhwan

Menurut Ikhwan terkait beberapa pengalaman Bawaslu Provinsi beserta Kabupaten Kota di Jawa Timur ini dalam menjalankan fungsinya. Maka jika mau memilih, rata rata condong pada peradilan pemilu karena lebih bergengsi. Disisi lain berdiri pada dua kaki yang dimaksud adalah pengawasan dan peradilan dilakukan dalam satu lembaga atau pengawasan yang diserahkan kepada masyarakat sipil.

Ikhwan juga menjelaskan bahwa wacana ini memang merupakan isu yang menarik mengingat fungsi 2 kaki ini. “Kontribusi Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pengawalan tahapan pemilu maupun pilkada selama ini sudah cukup baik sehingga berdiri pada 2 kaki pun kami siap,” Terang Ikhwan.

Di akhir sambutannya, Ikhwan menuturkan kepada peserta rakor “Jika memiliki tulisan kajian tolong segera di share, mengingat renungan kelembagaan kita kedepannya bagaimana?”.(Rista)

Tag
Berita
Publikasi