KAWAL HAK PILIH, BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN PATROLI PENGAWASAN KAWAL HAK PILIH
|
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang - Bawaslu Kota Malang bersama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta KPU Kota Malang melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bersama ke kawasan-kawasan rentan yang terdiri dari Panti Jompo Yayasan Peduli Kasih KNDJH, Rusunawa Buring 1 Kota Malang dan Lapas Kelas 1 Kota Malang untuk memastikan hak suara setiap masyarakat dapat terfasilitasi dengan baik. (13/3)
Patroli pengawasan dimulai dengan mengunjungi Panti Jompo Yayasan Peduli Kasih KNDJH. Dalam patroli tersebut rombongan melakukan berbagai dialog dengan pengasuh Panti Jompo untuk mempertanyakan kendala yang mungkin akan terjadi bagi para penghuni panti saat menyalurkan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, patroli ini ditujukan untuk memastikan apakah penyelenggara Pemilu sudah melakukan berbagai tahapan yang semestinya pada daerah ini. Mengingat sebagai salah satu kawasan rentan, potensi untuk adanya hak suara yang tidak terfasilitasi dengan semestinya cukup tinggi.
Dalam wawancara yang sempat dilakukan bersama dengan Sulastri selaku pengasuh Panti Jompo, dirinya menyampaikan bahwa jumlah penghuni atau pasien panti jompo terdiri dari 30 orang, dengan jumlah 15 orang butuh bantuan pengasuh dan 15 orang lainnya mandiri. Selain itu, jumlah pasien yang berasal dari Malang terdiri dari 9 orang dan 21 orang lainnya berasal dari luar Malang. Dalam keterangannya, di Panti Jompo Yayasan Peduli Kasih KNDJH yang merupakan cabang dari Muharto hanya memiliki 4 pengasuh saja. Sedangkan 18 pegawai lainnya itu berada di Muharto. Oleh karena itu, jika berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2019 saat di Muharto, terdapat beberapa kendala bagi pasien untuk menyalurkan suaranya ke TPS, mengingat pasien paling tua di panti jompo ini berusia 106 tahun dan paling muda berusia 78 tahun, sehingga banyak penglihatan dan pendengara pasien yang berkurang dan beberapa pasien bahkan tidak bisa bangun sama sekali. Hal ini cukup menjadi kendala bagi pasien untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS.
Kemudian, patroli berlanjut ke Rusunawa Buring 1 Kota Malang. Saat rombongan berkunjung ke rusunawa, kondisi mayoritas penghuni sedang bekerja, sehingga rombongan hanya dapat bertemu dengan petugas rusunawa saja. Dalam keterangan petugas rusunawa, penghuni rusunawa yang ber-KTP asli Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang tidak sampai 20% dari 90 KK yang ada. Pada penyelenggaraan Pemilu 2019, penghuni rusunawa sudah mengajukan untuk difasilitasi TPS sendiri mengingat rusunawa sebagai salah satu kawasan terisolir. Namun, dari KPU dengan menimbang jumlah DPT dan pemilih yang asli KTP Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang sangat sedikit sekali. Sehingga, tidak memungkinkan untuk diadakan TPS khusus sekalipun termasuk kawasan terisolir.
Lokasi patroli terakhir ditutup dengan berkunjung ke Lapas Kelas 1 Kota Malang. Disana rombongan berdiskusi dengan petugas lapas mengenai kondisi dan kesiapan lapas menuju Pemilu 2024. Mengingat bahwa dalam penyelenggaraan TPS di lapas keseluruhan petugas PPS merupakan petugas lapas, sehingga dalam patroli ini dimaksudkan untuk meninjau kesiapan setiap tahapan utamanya dalam proses pendataan daftar pemilih. Dalam keterangan petugas lapas, jumlah narapidana di Lapas Kelas 1 Kota Malang berkisar pada 3000 narapidana dan 15 orang petugas lapas. Namun, jumlah ini cukup fruktuaktif mengingat tiap harinya selalu ada narapidana yang masuk dan keluar. Fenomena ini menjadi keluhan yang disampaikan petugas lapas kepada rombongan. Sehingga dalam diskusi tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyarankan bahwa proses pendataan daftar pemilih terus dilakukan dan dikunci sampai tanggal 14 Maret 2023. Jika kemudian hari setelah tanggal 14 Maret 2023 ada narapidana yang masuk lagi, maka dapat menggunakan form A5. Karena statusnya melengkapi TPS yang sudah berdiri. Selain itu, petugas lapas pun mengeluhkan saat Pemilu 2019, terdapat kendala bagi petugas lapas yang melakukan pindah pilih karena bertugas untuk mendapatkan kertas suara di pagi hari saat hari H pelaksanaan pemungutan suara. Kemudian, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa sebenarnya pengajuan pindah pilih dalam aturan saat ini dapat dilakukan sejak H-30 sebelum pemilihan dan terdapat kekhususan bagi mereka yang sedang tugas, pegawai ataupun mahasiswa bisa mulai H-7. Sehingga, jika pengajuan dilakukan jauh hari mampu meminimalisir kejadian saat Pemilu 2019.
Setelah mengunjungi 3 lokasi diatas, patroli pengawasan terhadap kawasan rentan berakhir dalam kunjungan ke Lapas Kelas 1 Kota Malang. Patroli ini ditujukan semata untuk memastikan bahwa hak suara setiap masyarakat dapat terfasilitasi dengan baik.