Lompat ke isi utama

Berita

KONDUSIFKAN TAHAPAN KAMPANYE, BAWASLU BERSAMA SATPOL PP TERTIBKAN RIBUAN APK YANG MELANGGAR DI KOTA MALANG

Bawaslu Kota Malang bersama Satpol PP secara serentak membersihkan APK yang melanggar di lima kecamatan se-Kota Malang (29/01).

Bawaslu Kota Malang bersama Satpol PP secara serentak membersihkan APK yang melanggar di lima kecamatan se-Kota Malang (29/01).

Malang, Bawaslu Kota Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang melakukan tindakan tegas terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kota Malang kemarin (29/01). Penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga integritas dan kondusifitas Pemilihan Umum di Kota Malang.

DETAILKAN TEKNIS: Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Malang bersama Satpol PP membahas terkait teknis penertiban di Lapangan malam tadi (29/01).
DETAILKAN TEKNIS: Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Malang bersama Satpol PP membahas terkait teknis penertiban di Lapangan malam tadi (29/01).

Penertiban dilaksanakan secara serentak di lima kecamatan Kota Malang meliputi Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Kota Malang, setidaknya terdapat 2.481 APK yang dieksekusi dalam penertiban kali ini.

“Kurang lebih ada 2.481 yang melanggar dan kita tertibkan,” ujar Hamdan Akbar Safara, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang.

Hamdan menjelaskan dasar pelaksanaan penertiban ini adalah PKPU dan Perda (Peraturan Daerah). “Kami (Bawaslu) melakukan penertiban kepada APK yang secara garis besar berbenturan dengan aturan PKPU No. 15 tahun 2023 dimana pemasangannya (APK) di lokasi yang dilarang seperti tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri dan fasilitas umum lainnya, termasuk pohon dan tiang Listrik,” jelas Hamdan.

Hamdan menyampaikan bahwa peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan alat kampanye kemudian diberikan pemberitahuan. Bawaslu kemudian mengirimkan saran perbaikan guna memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menyesuaikan pemasangan alat peraga kampanye mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi nanti kalau teman-teman parpol ada yang ikut menertibkan ya mereka bisa mengamankan sendiri APK-nya. Tapi sebelum penertiban itu beberapa sudah ditertibkan secara mandiri atas saran perbaikan dari kami," jelasnya.

BERJALAN SESUAI PROSES: Hamdan Akbar Safara, Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menjelaskan detail kegiatan penertiban APK kepada awak media di Kantor Bawaslu Kota Malang.
BERJALAN SESUAI PROSES: Hamdan Akbar Safara, Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menjelaskan detail kegiatan penertiban APK kepada awak media di Kantor Bawaslu Kota Malang.

Namun, untuk alat peraga kampanye yang tetap melanggar, Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban langsung. Ribuan alat peraga kampanye yang tidak mematuhi aturan dipastikan dicopot dan diangkut dari lokasi pemasangan.

Pihak Bawaslu Kota Malang berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang cenderung mengabaikan aturan pemasangan alat peraga kampanye. Pada kesempatan yang sama, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemui alat peraga kampanye yang melanggar aturan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Dengan penertiban ini, Bawaslu Kota Malang berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta pemilu.

Penulis: Yulian Adi Kurniawan
Foto: Ananda D., & Okta S.R.
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Penanganan Pelanggaran
Publikasi