Lompat ke isi utama

Berita

Konsistensi Dalam Penegakan Hukum Pemilu

malangkota.bawaslu.go.id – Komisioner Bawaslu RI divisi Penindakan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH berpendapat, evaluasi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat tiga variabel yang menjadi pokok evaluasi, yaitu Regulasi Pemilu Tahun 2019, Teknis Penanganan Pelanggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Hal ini disampaikan Ratna Dewi Petalolo di pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 kabupaten/Kota se-Indonesia di Harris Hotel and Convention, Kota Malang, Jumat (06/9/2019).

Regulasi, Teknis dan SDM, Tiga variabel tersebut dapat berdampak pada konsistensi Bawaslu dalam menegakan Hukum Pemilu, “Kita tidak hanya menegakan norma-norma hukum yang ada saja, tetapi yang terlebih penting ialah menegakan keadilan Pemilu”, Ujar Dr. Ratna Dewi.

Terkait Teknis penanganan pelanggaran terdapat empat hal yang harus mendapatkan perhatian dan peningkatan; Proses penanganan pelanggaran, Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan pelanggaran, Dukungan administrasi serta anggaran dari sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Sarana dan prasarana.

“Secara keseluruhan Bawaslu RI terus berusaha mendorong terpenuhinya sarana dan prasarana untuk Bawaslu kabupaten/kota ”, papar Ratna Dewi.
Peningkatan dan pengembangan kapasitas SDM Bawaslu kabupaten/kota sangat penting kedepannya, profesionalitas dan integritas SDM menjadi dasar konsistensi dalam penegakan Hukum Pemilu. (Galang)

Tag
Berita
Publikasi