LANGKAH STARTEGIS PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN BAWASLU KOTA MALANG DALAM PENDAFTARAN CALON PERSEORANGAN ANGGOTA DPD PESERTA PEMILU TAHUN 2024
|
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Malang – Bawaslu Kota Malang memiliki langkah strategi dalam pencegahan dan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi Calon Perseorangan Anggota DPD Peserta Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Malang.
Langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kota Malang adalah dengan membentuk Tim Fasilitasi pengawasan Calon Perseorangan Anggota DPD peserta Pemilu tahun 2024 yang beranggotakan Ketua, Anggota, dan Sekretariat Bawaslu Kota Malang.
Pengawasan melekat dilakukan sebagai strategi dalam mengawal dan memastikan proses Verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD di KPU Kota Malang berjalan dengan baik, benar dan sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Selanjutnya melakukan himbauan mengenai pelaksanaan tahapan pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD dan meminta akses SILON (System Informasi Pencalonan).
Langkah selanjutnya mengenai Verifikasi Administrasi yaitu dengan melaksanakan intruksi pencermatan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan melakukan rekap data Pemilih pendukung Bakal Calon melalui akun SILON.
Strategi pencegahan selanjutnya dengan mendirikan Posko Aduan Masyarakat dan menghimbau melalui media sosial resmi Bawaslu Kota Malang kepada Masyarakat untuk segera melakukan pengecekan NIK dan melaporkan apabila NIK tercatut sebagai data pemilih pendukung Bakal Calon DPD.
Di Kota Malang tercatat 16 Bakal Calon peserta yang memiliki dukungan di Kota Malang dan total sebanyak 1632 dukungan Pemilih.