LOLLY SUHENTY RESMIKAN POKJA PPKS BAWASLU JATIM, TEGASKAN KEKERASAN SEKSUAL BUKAN PERSOALAN INDIVIDUAL
|
Surabaya – Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Lolly Suhenty meresmikan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Peresmian dan publikasi Pokja PPKS tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Minggu (8/3/2026).
Dalam sambutannya, Lolly menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan individual. Menurutnya, dalam perspektif kelembagaan, kekerasan seksual juga merupakan persoalan struktural yang dapat terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk di lingkungan kerja.
“Kekerasan seksual bukan hanya persoalan personal atau individual. Dalam pandangan Bawaslu, ini juga persoalan struktural yang bisa terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk di lingkungan kerja kita sendiri,” ujar Lolly.
Ia menjelaskan bahwa dampak kekerasan seksual tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas lingkungan kerja, kepercayaan antarpegawai, hingga integritas organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan yang sehat.
Peresmian Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tersebut dilaksanakan bertepatan dengan dua momentum penting. Pertama, momentum Hari Perempuan Sedunia yang sejak awal lahir dari refleksi panjang mengenai kesetaraan, keadilan, serta pentingnya menghadirkan kondisi kerja yang bermartabat bagi perempuan di berbagai belahan dunia.
Selain itu, kegiatan ini juga berlangsung dalam rangkaian Ngabuburit Pengawasan, yang menjadi ruang perjumpaan selama bulan Ramadhan bagi jajaran pengawas Pemilu untuk memperkuat nilai-nilai etika, tanggung jawab, serta refleksi dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu. Momentum tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Menurut Lolly, langkah tersebut berlandaskan pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 417 Tahun 2024 yang menjadi kerangka kerja bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Bawaslu. Regulasi tersebut memberikan pedoman yang lebih jelas terkait mekanisme pencegahan, penanganan laporan, perlindungan korban, hingga kerja sama dengan berbagai lembaga pendamping.
“Menunggu kesempurnaan bukan pilihan yang bijak. Yang terpenting adalah memastikan lembaga memiliki kerangka kerja awal yang memungkinkan respons cepat dan tepat ketika terjadi kasus,” katanya.
Lebih lanjut, Lolly menjelaskan bahwa dalam kebijakan tersebut, isu kekerasan seksual juga ditempatkan dalam kerangka temuan kinerja organisasi. Pendekatan ini dimaksudkan agar Bawaslu memiliki kewenangan administratif untuk merespons peristiwa yang terjadi di lingkungan kerja, tanpa mengabaikan proses hukum pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dinilai responsif dalam mengoperasionalkan kebijakan tersebut melalui pembentukan Pokja PPKS di tingkat daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pedoman yang telah disusun tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar dapat dijalankan secara terstruktur, baik dalam konteks pencegahan maupun penanganan kasus.
Lolly berharap inisiatif yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur dapat menjadi contoh bagi provinsi serta kabupaten/kota lain untuk membangun mekanisme serupa di lingkungan masing-masing.
“Upaya ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola di lingkungan Bawaslu, tetapi juga menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk membangun sistem perlindungan yang responsif terhadap kasus kekerasan seksual,” pungkasnya.
Penulis : Yulian Adi Kurniawan & Galuh Permatasari
Foto : Yulian Adi Kurniawan
Editor : Humas Bawaslu Kota Malang