Lompat ke isi utama

Berita

MENGENAL PEMBUKTIAN BERDASARKAN KUHP DAN KUHPER

malangkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Malang mengadakan kegiatan Penguatan Internal Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Melalui Pengenalan Pembuktian Berdasarkan KUHP dan KUHPER guna Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Sekretariat Bawaslu Kota Malang. (5/10)

Kegiatan yang dikemas dalam Rapat Dalam Kantor ini bertujuan agar Sekretariat Bawaslu Kota Malang memahami terkait Penanganan Pelanggaran khususnya tentang Pengenalan Pembuktian Berdasarkan KUHP dan KUHPER. Hal itu disampaikan oleh Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang.

Hamdan juga menjelaskan terkait klasifikasi penanganan pelanggaran yang menjadi ruang lingkup dari divisi Penanganan Pelanggaran. Disampaikan bahwa klasifikasi penanganan pelanggaran ialah, Administrasi, Kode Etik, APK, Hukum lainnya dan Tindak Pidana Pemilu.

Dalam kegiatan ini hadir Afrizal Mukti Wibowo, S.H., M.H. Advokat Kota Malang sebagai narasumber. Rizal menjelaskan terkait barang bukti berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP dan penjelasan alat bukti pada Pasal 164 KUHPER.

Hamdan berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh staf sekretariat Bawaslu Kota Malang dapat lebih memahami terkait Penanganan Pelanggaran Melalui Pengenalan Pembuktian Berdasarkan KUHP dan KUHPER.

Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Publikasi