Lompat ke isi utama

Berita

MUSYAWARAH HARI KETIGA: PIHAK PEMOHON HADIRKAN PAKAR HUKUM SECARA DARING DALAM MUSYAWARAH TERBUKA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU SERENTAK 2024

Hamdan Akbar Safara (tengah) selaku Ketua Majelis, memimpin Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak 2024 didamping M. Hanif Fahmi (kiri) dan M. Hasbi Ash Shiddiqy (kanan) selaku Anggota Majelis.

Hamdan Akbar Safara (tengah) selaku Ketua Majelis, memimpin Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak 2024 didamping M. Hanif Fahmi (kiri) dan M. Hasbi Ash Shiddiqy (kanan) selaku Anggota Majelis.

Malang, Bawaslu Kota Malang - Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 dilaksanakan pada hari ini (27/06) di Aula Kantor Bawaslu Kota Malang. Terdapat hal yang menarik dalam pelaksanaan musyawarah terbuka hari ketiga kali ini, dimana Pemohon turut menghadirkan Ahli Hukum secara daring (online) untuk menyampaikan pandangannya dari sudut pandang teori hukum.

HADIR SECARA DARING: Pakar Hukum Prof. (ACU) Dr. Aan Eko Widiarto, S.H hadir secara daring menggunakan Zoom saat memberikan pandangannya dalam musyawarah terbuka kali ini (27/06).
HADIR SECARA DARING: Pakar Hukum Prof. (ACU) Dr. Aan Eko Widiarto, S.H hadir secara daring menggunakan Zoom saat memberikan pandangannya dalam musyawarah terbuka kali ini (27/06).

Ahli hukum yang didatangkan merupakan salah satu Profesor dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Ahli hukum tersebut tidak dapat mengikuti musyawarah terbuka secara langsung dikarenakan sedang berada dalam penugasan ke Luar Negeri. 

"Ahli hukum yang kita hadirkan kali ini adalah Prof. (ACU) Dr. Aan Eko Widiarto, S.H yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan telah beberapakali diminta menjadi ahli dalam beberapa sidang di tingkat nasional," terang Susianto, salah satu kuasa hukum dari Pihak Pemohon.

Dalam penjelasannya, Aan Eko membahas secara mendetail terkait Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Aan Eko menerangkan bahwa SILON tidaklah bersifat mutlak, dimana apabila ada yang bermasalah dalam server dan atau sistemnya maka perlu dilakukan analisa secara mendalam untuk melihat pihak manakah yang dirugikan baik peserta pemilu maupun KPU (Komisi Pemilihan Umum). 

"SILON bukanlah satu-satunya patokan, apabila ada peserta pemilihan serentak yang merasa dirugikan oleh sistemnya maka perlu diakomodir dan diberikan penjelasan. Karena menurut hemat saya, jika server SILON bermasalah maka yang salah bukanlah bakal calon dan tim tetapi merupakan tanggungjawab dari KPU," jelas Aan Eko.

DENGAR KETERANGAN AHLI: Tim Kuasa Hukum Pemohon menanyakan secara mendalam pandangan Pakar Hukum dalam musyawarah terbuka mengenai sengketa yang terjadi.
DENGAR KETERANGAN AHLI: Tim Kuasa Hukum Pemohon menanyakan secara mendalam pandangan Pakar Hukum dalam musyawarah terbuka mengenai sengketa yang terjadi.

Selain menjelaskan tentang posisi hukum SILON dalam kontestasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Aan Eko menjawab berbagai pertanyaan dari Majelis Sidang dan Pihak Termohon (KPU Kota Malang) mengenai sengketa yang diajukan oleh Pihak Pemohon.

Hingga berita ini ditayangkan, musyawarah terbuka masih berlangsung yang dipimpin oleh Hamdan Akbar Safara, selaku Ketua Majelis didampingi M. Hanif Fahmi dan M. Hasbi Ash Shiddiqy, selaku Anggota Majelis Sidang.

KONDUSIF: Suasana pelaksanaan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Malang.
KONDUSIF: Suasana pelaksanaan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Malang.

Penulis dan Foto: Julian
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Pemilu Serentak 2024
Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa