(OPINI) MENYONGSONG BADAN PERADILAN KHUSUS PEMILU SEBAGAI MANIFESTASI PEMILIHAN UMUM YANG DEMOKRATIS
|
Negara Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat) yang demokratis “berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, yang menjungjung tinggi hak asasi manusia, dan menjamin semua warga negaranya mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (Equalty before the law) dan pemerintahan tanpa terkecuali. Sistem konstitusi negara Indonesia, cita negara hukum itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak Kemerdekaan.
Indonesia sebagai negara hukum, juga merupakan Negara yang memberikan jaminan secara konstitusional terhadap prinsip kedaulatan rakyat, bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada di tangan rakyat. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”Sebagai bentuk perwujudan atas konsep kedaulatan rakyat adalah Indonesia termasuk salah satu Negara demokratis yang mampu mewujudkan keadilan dalam menjalankan sistem kenegaraanya. Pada negara yang demokratis, proses pemilihan tidak hanya diukur pada saat proses penyelenggaraannya saja. Namun, juga dinilai dari bagaimana negara tersebut dalam menyelesaikan persoalan pemilihan yang terjadi. Menurut Jimly Asshiddiqie, salah satu tujuan Pemilu adalah untuk melaksanakan kedaulatan di lembaga peradilan, oleh karenanya instrument demokrasi diperlukan agar dapat tercapainya prinsip kedaulatan rakyat tersebut.
Lebih lanjut Download Link dibawah ini :
Download