OPTIMALKAN PENGAWASAN PILKADA, BAWASLU GELAR RAPAT EVALUASI DPTb DAN KOORDINASI SIWASLIH
|
Malang, Bawaslu Kota Malang - Perlehatan Pilkada Serentak 2024 sudah menghitung hari, sehingga menuntut adanya persiapan yang matang dari Jajaran Pengawas Pemilihan Serentak. Hal tersebut mendorong Bawaslu Kota Malang melaksanakan Rapat Evaluasi dan Rapat Koordinasi guna optimalkan pengawasan hingga hari pemungutan suara.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel 101 Malang OJ hari ini (29/10) dan mengundang seluruh Panwascam se-Kota Malang.
Rakoor ini dibuka oleh M. Hasbi Ash Shidddiqy, selaku Koordiv. Pencegahan, Penanganan Pelanggaran dan Humas Bawaslu Kota Malang. Dimana dia beberapa hal yang akan dibahas dalam forum kali ini. "Hari ini adalah batas akhir pengurusan DPTb dan pelaksanaan Ujicoba Aplikasi Siwaslih, dimana kita harus fokus untuk memperbaiki kinerja mulai dari Bawaslu Kota hingga jajaran Panwascam dan PKD di lapangan," sampainya.
Dalam Rapat Koordinasi ini, Narasumber yang memberikan materi adalah Deni Bachtiar dengan membawakan topik tentang Pemetaan Kerawanan pada Sub-Tahapan Penyusunan DPTb.
Deni menjelaskan bahwa permasalahan DPTb di Kota Malang dalam Pemilihan Serentak 2024 tidak terlalu rawan. "Di Pilkada tidak terlalu rawan untuk permasalahan DPTb, namun perlu kita pahami bahwa di Kecamatan Lowokwaru terdapat pemumpukan kampus dan berpotensi memiliki dampak terhadap jumlah pemilih dan surat suara yang tersedia," jelasnya.
"Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur perihal DPTb dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak, seperti UU No. 6 tahun 2020; PKPU No. 7 2024 dan Keputusan KPU No. 799 tahun 2024. Dimana disana dijelaskan mengenai kategori pemilih, syarat pindah pilih hingga batas akhir pengurusan pindah pilih," terang Deni.
Selain membahas dasar hukum, Deni juga menerangkan tentang kerawanan pada Tahapan Penyusunan DPTb. "Ada beberapa hal yang menjadi kerawanan penyusunan DPTb mulai dari Jumlah Pemilih dan Surat Suara yang tersedia, Kurangnya pemahaman pemilih tentang pindah pilih, kurang pahamnya penyelenggaran terkait tenggang waktu tahapan penyusunan DPTb, pelayanan pindah pilih yang kurang optimal, hingga konsentrasi jumlah pemilih DPTb," jelasnya.
Dengan adanya rapat evaluasi dan koordinasi kali ini, Bawaslu Kota Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja-kinerja pengawasan mulai dari tingkat kota hingga PKD yang paling dekat dengan masyarakat.
Penulis: Kartika Putri Maharani & Marshanda Nya Putri Imanda
Foto: Ibrahim Maulana
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang