Lompat ke isi utama

Berita

 “PEMILU ADALAH TAHAPAN YANG PALING STRATEGIS”

Malang, Badan pengawasan Pemilihan Umum Kota Malang - Bawaslu Kota Malang melakukan sosialisasi tentang tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu di Radio Kalimaya Bhaskara kota Malang, dalam bentuk Talkshow interaktif. Bawaslu kota Malang melalui koordinator Penanganan Pelanggaran Hamdan Akbar Safara. S.AP., M.AP., berbincang santai dengan Sani. (27/7)

Hamdan menjelaskan bahwa saat menjelang Pemilu, Bawaslu memiliki kesibukan berupa rapat kerja teknis internal pengembangan SDM dan rapat koordinasi terkait persiapan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 untuk memaksimalkan kinerja Bawaslu.

Dalam diskusi tersebut tidak hanya membahas tugas dan fungsi bawaslu secara keseluruhan, melainkan memberikan wawasan dan juga pengenalan kepada masyarakat tentang lembaga pengawas pemilihan umum serta tahapan dalam Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya Hamdan menjelaskan bahwa Bawaslu sendiri tercipta dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22E Ayat 6 berbunyi “Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilihan umum dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang warga indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga, ke daerah”. Lembaga pengawasan Pemilu yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan umum agar tercipta Pemilu yang sesuai dengan asasnya, yaitu LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Lebih lanjut, disampaikan fungsi pengawas secara garis besar yaitu mengawasi tahapan dan penegakan hukum atau penindakan, tutur Hamdan. Pengawasan yang dilakukan mulai dari tahapan perencanaan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),yang meliputi perencanaan program anggaran, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, pencalonan, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, serta penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah atau janji.

“Mekanisme Pemilu tahun 2024 kurang lebih sama dengan mekanisme Pemilu tahun 2019. Harapannya semoga Pemilu tahun ini makin baik. Pemilu adalah tahapan yang paling strategis. Jangan terlena dan tetap fokus dalam nilai-nilai yang ditegakkan, seperti mencegah money politic, dan untuk para pemilih pemula, jangan digadaikan suaranya. Bergerak dan suarakan! Kapan lagi kalau bukan saat Pemilu” Ucap Hamdan sebagai closing statement bincang santai dengan Radio Kalimaya Bhaskara Kota Malang.  

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi