Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN PERBAIKAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN, BELUM ADA DATA DUKUNGAN YANG DIUPLOAD PADA SILON

Ria Amelia (kiri), Staf Teknis Bawaslu Kota Malang sedang melakukan pengawasan melekat terkait perbaikan dokumen syarat dukungan paslon di Kantor KPU Kota Malang (30/07).

Ria Amelia (kiri), Staf Teknis Bawaslu Kota Malang sedang melakukan pengawasan melekat terkait perbaikan dokumen syarat dukungan paslon di Kantor KPU Kota Malang (30/07).

Malang, Kantor KPU Kota Malang - Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan pada Tahapan penyerahan dan perbaikan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua untuk Pasangan Calon  Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Malang yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Malang pada tanggal 26 Juli hingga 31 Juli 2024 pasca tindak lanjut Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kota Malang.

Mengacu hasil Verifikasi Faktual Kesatu jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Malang Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo dinyatakan Belum Memenuhi Syarat jumlah dukungan minimal Kota Malang sebanyak 48.882 sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kesatu, Pasangan Calon Perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo masih harus memenuhi sebanyak 17.351 dukungan di tahapan penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan ini. Berdasarkan keputusan yang dipahami bersama, waktu penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan adalah mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2024 dan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali hari terakhir (31 Juli 2024) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

PANTAU PROGRESS: Rista (Kanan), Staf Teknis Bawaslu Kota Malang sedang memantau perkembangan ungahan data syarat dukungan paslon di Kantor KPU Kota Malang hari ini (30/07).
PANTAU PROGRESS: Rista (Kanan), Staf Teknis Bawaslu Kota Malang sedang memantau perkembangan ungahan data syarat dukungan paslon di Kantor KPU Kota Malang hari ini (30/07).

Pengawasan hari ini dilaksanakan oleh Ria Amelia dan Rista Choirun selaku Staff Teknis Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang. Berdasarkan pengawasan hari ini, Ria menyampaikan bahwa belum terdapat data dukungan yang diunggah melalui Silon dan belum ada Pasangan Calon Perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo dan/ atau Petugas Penghubung yang hadir di Kantor KPU Kota Malang untuk melakukan penyerahan perbaikan data dukungan.

Sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kota Malang dalam mengawal demokrasi, pengawasan ini akan dilakukan secara intensif hingga hari terakhir penyerahan dan perbaikan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Malang.

Penulis : Ria Amelia
Foto : Ria Amelia & Rista Choirun N.
Editor : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Pemilu Serentak 2024
#bawaslukotamalang