Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN TRANSPARANSI: BAWASLU RI SUPERVISI DATA, INFORMASI, DAN KINERJA PPID DI BAWASLU KOTA MALANG

DOKUMENTASI : Staf Teknis Bawaslu RI (kiri) berfoto bersama Budi Santoso, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Malang (tengah), dan Okta Srinandha, Staf Teknis Divisi Data, Informasi, dan Penanganan Pelanggaran (kanan), usai supervisi di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (09/09).

Staf Teknis Bawaslu RI (kiri) berfoto bersama Budi Santoso, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Malang (tengah), dan Okta Srinandha, Staf Teknis Divisi Data, Informasi, dan Penanganan Pelanggaran (kanan), usai supervisi di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (09/09).

Malang, Bawaslu Kota Malang - Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan supervisi di Kantor Bawaslu Kota Malang pada Selasa (09/09) dengan fokus pada penguatan transparansi. Agenda ini membahas pengelolaan data, penyediaan informasi publik, serta peningkatan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui supervisi ini, Bawaslu RI menegaskan komitmen untuk memastikan standar layanan informasi berjalan optimal dan konsisten di seluruh tingkatan, termasuk di Bawaslu Kota Malang.

Supervisi ini dilakukan oleh Staf Teknis Bawaslu RI sebagai bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola PPID di daerah. Kehadiran tim teknis ini sekaligus menjadi wadah transfer pengetahuan serta pendampingan langsung terkait standar pelayanan informasi publik yang harus dijalankan sesuai regulasi.

Di Bawaslu Kota Malang, supervisi tersebut diterima langsung oleh Budi Santoso, selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Malang, yang didampingi oleh Okta Srinandha, Staf Teknis Divisi Data, Informasi, dan Penanganan Pelanggaran, beserta jajaran sekretariat lainnya. Pertemuan berlangsung dalam suasana serius namun komunikatif, dengan harapan agar hasil supervisi dapat memperkuat kinerja kelembagaan.

Dalam forum itu, Bawaslu RI menekankan pentingnya integrasi data dan pengelolaan informasi yang akurat, cepat, serta mudah diakses oleh publik. PPID diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi, tetapi juga sebagai motor penggerak keterbukaan lembaga dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, supervisi juga menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi PPID di tingkat kota. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, sarana pendukung, hingga mekanisme pelayanan informasi yang perlu terus diperbaiki. Bawaslu RI mendorong agar Bawaslu Kota Malang mampu menjaga kualitas layanan informasi publik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

SUPERVISI: Staf Teknis Bawaslu RI menyimak penjelasan dari Okta Srinandha, Staf Teknis Divisi Data, Informasi, dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, dalam kegiatan supervisi di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (09/09).).

Budi Santoso menyambut baik kegiatan supervisi ini. Menurutnya, supervisi dari Bawaslu RI menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan peran PPID. 

“Supervisi ini sangat bermanfaat bagi kami di daerah, karena memberikan arahan dan evaluasi langsung agar layanan informasi publik di Bawaslu Kota Malang semakin transparan, akuntabel, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran PPID dalam mendukung demokrasi yang sehat. Dengan keterbukaan informasi yang terjamin, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilu maupun kerja-kerja kelembagaan Bawaslu. Transparansi informasi diyakini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Melalui supervisi ini, Bawaslu RI berharap Bawaslu Kota Malang dapat terus meningkatkan standar pelayanan informasi publik. Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan beriringan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Julian
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang