PERKUAT KAPASITAS INTERNAL, BAWASLU KOTA MALANG GELAR SIMULASI DAN STANDARISASI TATA CARA PENERIMAAN LAPORAN
|
Malang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Malang – Sebagai upaya penguatan kapasitas yang meliputi sistem, pegawai, dan organisasi Bawaslu Kota Malang melaksanakan Rapat Internal dengan membahas perihal Simulasi dan Standarisasi Tata Cara Penerimaan Laporan, Senin (06/03/2023).
Penguatan Kapasitas pegawai tentunya menjadi elemen penting dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Hamdan Akbar Safara selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memberikan arahan mengenai simulasi dan standarisasi tata cara penerimaan laporan. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh staff Bawaslu Kota Malang dapat menjadi perpanjangan tangan pelapor dalam melaporkan temuan pelanggaran yang ada.
“Harapannya para staff mampu melayani pelapor dengan bijaksana sesuai dengan panduan yang sudah diberikan dalam penerimaan laporan” tutur Hamdan Akbar Safara selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Selanjutnya, terdapat dua kamar baru dalam proses cara penerimaan laporan yaitu investigas dan sigaplapor yang sebelumnya hanya ada temuan dan laporan. Hadirnya sigaplapor sebagai inovasi dengan mengedepankan transparasi dalam pelaporan diharapkan mampu memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memantau laporan yang ada. Meskipun adanya inovasi dalam pelaporan dengan memunculkan Sigaplapor, Pelapor tetap memiliki kewajiban untuk datang secara langsung meskipun sudah melakukan pelaporan di sigaplapor. Perlu di highlight bahwa terdapat tiga elemen yang dapat melakukan pelaporan yaitu WNI, Peserta Pemilu, dan Pemantau yang memiliki surat pemantau yang diberikan oleh Bawaslu.
“Jika pelapor tidak mengerti mengenai hukum itu bukan masalah yang besar, yang jelas pelapor harus mampu memberikan kronologi mengenai kejadian mencurigakan/kesalahan yang ditemukan” tutur Hamdan Akbar Safara sebagai penutup dari Rapat Internal. (Errica)