Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT PENGAWASAN, PANWASLU KECAMATAN SUKUN UNDANG PARPOL DALAM SOSIALISASI PENGAWASAN TAHAPAN PEMILU

Malang, Panwaslu Kecamatan Sukun – Menyambut kontestasi pemilu serentak 2024 yang semakin dekat, Panwaslu Kecamatan Sukun menginisiasi kegiatan sosialisasi dengan mengundang partai politik (parpol) dan stakeholder lainnya pada Rabu (20/09) lalu. Dengan mengangkat tema Sosialisasi tentang Pengawasan Tahapan Pemilu bersama Partai Politik Se-Kecamatan Sukun, Panwaslu berharap dapat meningkatkan pemahaman parpol mengenai aturan dan kebijakan terbaru terkait kampanye dan tahapan pemilu lainnya. Dalam sambutan pembukanya, Ali Akbar selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sukun menuturkan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menyambung silaturahmi antara Panwaslu Kecamatan dan PKD dengan Pengurus Parpol yang ada diwilayah Kecamatan Sukun. Selain itu, sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan materi terkait pemilihan umum 2024 dan menjadi wadah forum interaktif.

Dalam penyampaian materi pertama, Adhy Wicaksono dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat memberikan arahan kepada Perwakilan Pengurus Partai Politik yang hadir untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kader yang masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengecekan terhadap pengurus yang melakukan pindah pilih. Dalam penyampaian materinya Adhy mengangkat tema tengang “Metode dan Larangan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024”. Materi tersebut meliputi cara penyampaian materi kampanye; metode kampanye; larangan bahan kampanye; larangan alat peraga kampanye; larangan pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu; dan larangan keikutsertaan.

Kemudian dilanjut dengan materi kedua terkait PKPU No. 15 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Mujalli dari Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan. Mujalli menerangkan terkait PKPU No. 15 Tahun 2023 Bab 10 Pasal 79 dan menekankan bahwa “ruh” pada peraturan tersebut terdapat pada ayat 3 yaitu “unsur ajakan”. “Sehubungan dengan hal itu, PKD telah turun langsung untuk mengambil dokumentasi pelanggaran alat peraga sosialisasi dengan unsur ajakan di sepanjang jalan dan gang kecil di Kecamatan Sukun,” paparnya.

Setelah penyampaian materi, dilangsungkan sesi tanya jawab yang berjalan dengan sangat interaktif. Banyak dari perwakilan partai politik yang mengajukan pertanyaan kritis sebagai bentuk tanggapan atas materi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Sukun. Tidak hanya itu, perwakilan partai politik juga aktif menyampaikan beberapa rekomendasi yang membangun untuk meningkatkan kinerja Bawaslu dan Panitia Pengawas kedepannya. Kegiatan ini dihadiri oleh Staff Bawaslu Kota Malang, Panwaslu Kecamatan Sukun, Pengurus dan Perwakilan Partai Politik, dan mahasiswa magang dari Universitas Brawijaya.

Reporter : Adinda Wahyu Pertiwi  | Foto : M. Helmy Kusuma Editor : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Publikasi