Lompat ke isi utama

Berita

PURNOMO: DARI TIGA FAKTOR PEMILU, PEMUTAKIRAN DATA PEMILIH MENJADI VARIABEL YANG SANGAT PENTING

malangkota.bawaslu.go.id - Pemutakiran data pemilih menjadi variabel yang sangat penting dari ketiga faktor pemilu, yaitu penyelenggara kemudian pemilih dan yang terakhir peserta. Pemutakiran data pemilih mempunyai pengaruh terhadap tahapan yang lain dari tahapan pengadaan logistik sampai dengan tahapan kampanye dan tahapan-tahapan yang lainnya. (8/7)

Sebagai bagian dari persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu se-Jawa Timur melaksanakan kegiatan Diskusi Mingguan secara daring.

Diskusi yang dimulai Juni 2021 ini dilaksanakan dalam beberapa sesi dan berakhir di bulan Oktober 2021. Dalam kesempatan kali ini merupakan diskusi Mingguan ke 6 yang difasilitatori oleh Bawaslu Bojonegoro dan Bawaslu Sidoarjo dengan tema Pemutakiran Data Pemilih.

Dalam pembukaan diskusi mingguan, Purnomo selaku Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pemutakiran data pemilih ini kenapa menjadi penting, karena menjadi salah satu tahapan yang panjang.

“Pemutakiran data pemilih kenapa ini menjadi penting, karena ketika berbicara data pemilih sendiri tahapan ini menjadi salah satu tahapan yang panjang yang diselenggarakan untuk pemilu ataupun pilkada”, terang Purnomo.

“Kenapa? Dia diselenggarakan sejak awal sampai kemudian ketika proses rekapitulasi proses pemutakiran data pemilih itupun masih berlangsung itu yang pertama. Yang kedua percaya atau tidak pemutakiran data pemilih menjadi variabel yang sangat penting dari ketiga faktor pemilu, yaitu penyelenggara kemudian pemilih dan yang terakhir peserta”, tambah Purnomo.

Selanjutnya Purnomo menyampaikan bahwa pemutakiran data pemilih itu mempunyai pengaruh terhadap tahapan yang lain dari tahapan pengadaan logistik sampai dengan tahapan kampanye dan tahapan-tahapan yang lainnya.

“Nah kenapa menjadi penting? ketika pemutakiran data pemilih itu menjadi penting proses pengawasannya pun menjadi sangat amat penting”, terang Purnomo.

Ketika coba dicermati dari proses pemutakiran data pemilih yang ada, maka bisa dimelihat bahwa pemutakiran data pemilih mempunyai mekanisme penyelesaian pelanggaran yang relatif hampir sama seperti proses rekapitulasi.

Lebih lanjut Purnomo menyampaikan bahwa penyelesaian permasalah terkait pemutakiran data pemilih ini tidak bisa serta merta diselesaikan langsung ditingkat RI. Salah satu kesempatan untuk membedah atau memperbaiki proses pemutakiran data pemilih adalah saat proses rekap ditingkat desa atau kelurahan.

Tantangannya menjadi semakin krusial ketika berbicara pengawasan adalah ketika sebelum proses rekap di tingkat desa dan kelurahan Bawaslu dihadapkan pada proses coklit dimana ada kendala sumber daya manusia yang dimiliki oleh pengawas.

Contoh misalkan, terang Purnomo, jika proses pemutakiran data pemilih ini atau coklit dilakukan berdasarkan dengan jumlah TPS di desa atau kelurahan tersebut maka pengawas kami di tingkat desa atau kelurahan hanya punya 1 satu orang di desa atau kelurahan. Itulah kenapa proses pengawasan pemutakiran data pemilih menjadi salah satu tema yang penting untuk didiskusikan sebagai bagian dari persiapan Tahun 2024 mendatang.

Teks dan Foto : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi