RUSMI : JAGA NETRALITAS, DEMI KELANCARAN PEMILIHAN YANG ADIL DAN DEMOKRATIS
|
Rusmifahrial Rustam (memegang mic) saat menyampaikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Malang.
Kota Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, memberikan arahan penting terkait pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 Panwaslu Kecamatan se-Kota Malang. Arahan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kampanye pemilihan umum yang akan datang. (24/7)
PKPU 15 Tahun 2023 yang dibahas dalam arahan tersebut merupakan aturan yang mengatur berbagai aspek penting terkait kampanye pemilihan umum. Beberapa poin utama dalam PKPU tersebut meliputi:
Pelaksanaan Kampanye: PKPU ini memberikan panduan mengenai waktu, tempat, dan cara pelaksanaan kampanye oleh masing-masing calon atau partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum.
Materi Kampanye Pemilihan Umum: PKPU ini mengatur tentang jenis materi kampanye yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam rangka promosi dan pemberitahuan kepada masyarakat terkait calon atau partai politik.
Metode Kampanye: Dalam PKPU ini dijelaskan berbagai metode kampanye yang diizinkan, termasuk penggunaan media sosial, iklan, debat publik, pertemuan terbuka, dan lain sebagainya.
Pemberitaan dan Penyiaran: PKPU ini menetapkan ketentuan mengenai pemberitaan dan penyiaran kampanye pemilihan umum agar berlangsung secara fair, objektif, dan tidak berpihak kepada calon atau partai tertentu.
Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara: PKPU ini melarang pejabat negara aktif untuk melakukan kampanye, sehingga mengedepankan prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilihan umum.
Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua: PKPU ini memberikan regulasi khusus untuk kampanye dalam putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden, jika diperlukan.
Larangan Kampanye Pemilu: PKPU ini memuat larangan-larangan tertentu yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilihan umum, termasuk larangan kampanye hitam, kampanye negatif, dan kampanye yang menyinggung SARA.
Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum: PKPU ini mengatur koordinasi dan keterlibatan instansi pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses pemilihan umum.
Sosialisasi dan Pendidikan Politik: PKPU ini mendorong pentingnya sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi pemilih dan pemahaman mereka tentang proses demokrasi.
Dalam arahannya, Rusmifahrizal Rustam menekankan pentingnya penerapan PKPU 15 Tahun 2023 dengan tegas dan adil. Rusmi juga meminta Panwaslu Kecamatan se-Kota Malang untuk menjalankan tugas pengawasan dengan profesional dan transparan demi terciptanya proses pemilihan umum yang demokratis dan bebas dari pelanggaran.
Panwaslu Kecamatan se-Kota Malang saat mengikuti arahan yang disampaikan Rusmi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur."Kami berharap Panwaslu Kecamatan se-Kota Malang dapat bekerja secara independen dan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dalam mengawasi proses kampanye pemilihan umum. Jaga netralitas, dan pastikan aturan yang ada dalam PKPU 15 Tahun 2023 diterapkan dengan baik demi kelancaran pemilihan yang adil dan demokratis," ujar Rusmidalam arahannya.
Diharapkan, arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini dapat memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilihan umum di Kota Malang. Dengan demikian, diharapkan pemilihan umum di wilayah tersebut dapat berlangsung dengan sukses dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat.