Lompat ke isi utama

Berita

TANTANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI MASA PANDEMI

malangkota.bawaslu.go.id – Dalam masa pandemi seperti ini permohonan informasi terhadap Bawaslu lebih banyak dilayangkan lewat jalur online. Demi memaksimalkan keterbukaan informasi publik Bawaslu Provinsi Jawa Timur gelar Rapat Daring Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (6/7)

90 persen permohonan Informasi yang diajukan oleh publik kepada Bawaslu melalui jalur online. Hal itu disampaikan oleh Sulastio Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI dalam Rapar Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2019 dan Perki Pemilu.

Lebih lanjut Tio menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi secara online.

Tantangan pelayanan informasi online untuk Bawaslu adalah harus tersedia layanan secara online yang mudah diakses dan ketersediaan penyediaan data.

“Kemudahan akses untuk permohonan secara online, serta kapasitas penyimpanan data dan pelayanan harus tersedia secara cukup sebagai jaminan atas permohonan secara online dan bentuk upaya agar tidak terjadi masalah bagi Bawaslu dan pemohon”, Jelas Tio.

Pengembangan dan perbaikan sistem pelayanan informasi secara online perlu dilakukan oleh Bawaslu dari tingkat Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Penataan dan memperkuat struktur PPID Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu RI.

(Humas Bawaslu Kota Malang)

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi