TERIMA BERKAS PERMOHONAN SENGKETA BAKAL CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN SERENTAK 2024, BAWASLU KOTA MALANG: KAMI PASTIKAN SEMUA KELENGKAPAN DIPERIKSA SECARA MENDETAIL
|
Malang, Bawaslu Kota Malang menerima berkas permohonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Malang tahun 2024 atas nama Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Berkas yang diterima malam ini (21/08) disampaikan oleh Dr. Susianto, SH., M.Hum., C.LA., Fajar Santosa., SH., MH, Agustian, SH sebagai Kuasa Hukum.
Permohonan sengketa ini terkait dengan Tahapan Verifikasi Faktual Kedua Syarat Dukungan dengan objek sengketa Berita Acara KPU Kota Malang Nomor 318/PL.02.2-BA/3573/2024 tanggal 18 Agustus 2024.
Dokumen permohonan yang telah diserahkan oleh bapaslon perseorangan ini akan segera diperiksa dan diverifikasi. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh syarat administrasi dan kelengkapan dokumen telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi prinsipnya para pemohon menyampaikan berkas permohonan musyarawah untuk menyelesaikam perselisihan atas berita acara yang dikeluarkan KPU untuk Calon Perseorangan atas nama Heri Cahyono dan Rizki Boncel," jelas Iwan Sunaryo, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengkat Bawaslu Kota Malang.
"Setelah berkas diterima, akan kami verifikasi selaku Badan Pengawas Pemilu yang memiliki amanah menyelesaikan Sengketa Proses antara peserta pemilu dengan KPU. Kita verifikasi tentang kebenaran berkas-berkasnya," tambah Iwan.
Pemilihan walikota dan wakil walikota Malang 2024 diperkirakan akan menjadi ajang kompetisi yang ketat, dengan berbagai calon yang memperebutkan posisi strategis dalam memimpin dan mengembangkan Kota Malang. Bawaslu Kota Malang akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas proses pemilihan, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Penulis dan Foto: Yulian Adi Kurniawan
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang