Lompat ke isi utama

Berita

TIGA BAPASLON SERAHKAN BERKAS PERBAIKAN KE KPU, BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT

Suasana pengawasan melekat penerimaan berkas perbaikan pendaftaran di KPU Kota Malang, terlihat Iwan Sunaryo selaku Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang sedang berkoordinasi dengan M. Toyib selaku Ketua KPU Kota Malang.

Suasana pengawasan melekat penerimaan berkas perbaikan pendaftaran di KPU Kota Malang, terlihat Iwan Sunaryo selaku Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang sedang berkoordinasi dengan M. Toyib selaku Ketua KPU Kota Malang.

Malang, KPU Kota Malang - Tiga Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Walikota dan Wakil Walikota yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Serentak 2024 menyerahkan berkas perbaikan pendaftaran ke KPU Kota Malang, kemarin (07/09). Merespon informasi tersebut, Bawaslu Kota Malang dengan tanggap melakukan pengawasan melekat guna memastikan semua berkas sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Iwan Sunaryo, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang bersama tim melakukan pengawasan secara melekat dengan mengikuti semua prosesi penyerahan berkas dari masing-masing. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Kota Malang, bapaslon yang akan menyerahkan berkas adalah H. Anton - Dimyati Ayattuloh, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono - Ganis Pratiwi Rumpoko.

Prosesi penerimaan berkas dilaksanakan secara kondusif di Ruang Rapat KPU Kota Malang yang dilakukan oleh LO Partai Pendukung dengan KPU Kota Malang dan disaksikan Iwan didampingi Tim Bawaslu Kota Malang.

Masing-masing Bapaslon menyerahkan dokumen perbaikan sesuai dengan catatan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh KPU sebelumnya. Dokumen ini meliputi berbagai administrasi dan syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan kelayakan mereka sebagai kandidat.

AWASI KETAT: Iwan Sunaryo melakukan pengawasan melekat dalam proses pemeriksaan berkas perbaikan di KPU Kota Malang, Sabtu (07/09).

Iwan Sunaryo disela pengawasan menyatakan bahwa Bawaslu Kota Malang akan melakukan pengawasan intensif terhadap tahapan ini. "Kami akan memastikan bahwa proses perbaikan berkas ini tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi juga bebas dari potensi kecurangan. Pengawasan yang ketat ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," tegasnya.

"Kami berharap KPU maupun partai politik pengusung bisa menaati segala prosedur dan ketentuan PKPU,” ungkapnya saat mengawasi Penerimaan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang di Kantor KPU Kota Malang, Sabtu (07/09).

Sebagai informasi, penerimaan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang berlangsung dari tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024 dan untuk verifikasi administrasi penelitian perbaikan persyaratan calon berlangsung dari tanggal 6 sampai dengan 14 September 2024.

SAKSIKAN PENYERAHAN BERKAS: Ria Amelia (tiga dari kiri), Staf Teknis mewakili Bawaslu Kota Malang menyaksikan penyerahan berkas perbaikan Heri Cahyono - Ganis kepada KPU Kota Malang.

Penulis: Yulian Adi Kurniawan
Foto: Rista
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang