Lompat ke isi utama

Berita

TINDAK LANJUTI SARAN PERBAIKAN BAWASLU, KPU KOTA MALANG CORET 4 NAMA YANG TERDAFTAR DALAM DCT

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Sebagai tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu Kota Malang, KPU Kota Malang menghapus 4 nama calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2019.

Sebelumnya Bawaslu Kota Malang telah menemukan 4 nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2019 dan Bawaslu Kota Malang telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Malang.

Selanjutnya KPU Kota Malang memanggil nama-nama yang terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2019 untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 11 dan 13 Januari 2023. Dari 4 orang yang dipanggil untuk klarifikasi 1 orang tidak dapat hadir karena berada di luar kota.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang ketiga orang yang diklarifikasi mereka mengakui bahwa yang terdaftar dalam DCT itu memang dirinya. Dan rata-rata mereka tidak mengetahui bahwa persyaratan calon PPS bukan anggota partai politik minimal 5 Tahun.

Pada tanggal 15 Januari 2023 KPU Kota Malang menetapkan nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 4 nama yang terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2019 sudah tidak ada.

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi