TINDAK LANJUTI SURAT KPU, BAWASLU KOTA MALANG PERKUAT KOORDINASI JELANG REKAPITULASI DPB TRIWULAN I 2026
|
Malang – Bawaslu Kota Malang menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Malang sebagai tindak lanjut atas surat resmi terkait persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026, Senin (30/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Malang tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Malang, Nur El Fathi, Anggota Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqy, serta jajaran staf dari kedua lembaga. Koordinasi ini menjadi bagian strategis dalam memastikan kesiapan pelaksanaan pleno serta akurasi data pemilih di Kota Malang.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Malang akan dilaksanakan pada 1 April 2026 pukul 09.30 WIB di Kantor KPU Kota Malang. Bawaslu Kota Malang menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, termasuk dengan menyampaikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kota Malang terkait pengelolaan data pada triwulan berikutnya.
Bawaslu Kota Malang juga mengungkapkan bahwa data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang direkap pada triwulan ini sebagian diperoleh melalui koordinasi dengan puskesmas dan keterangan keluarga. Hal tersebut terjadi karena masih terdapat warga yang belum memiliki dokumen administrasi resmi, seperti surat kematian, sehingga memerlukan pencermatan lebih lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, pihak KPU Kota Malang menyampaikan bahwa secara nasional data pemilih telah dalam kondisi bersih dari data ganda. KPU juga menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti setiap data terbaru yang disampaikan oleh Bawaslu sebelum pelaksanaan pleno terbuka.
Lebih lanjut, KPU menjelaskan bahwa data hasil pengawasan Bawaslu akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Berdasarkan hasil pencermatan sementara, terdapat 17 data yang telah dinyatakan TMS dan tidak tercatat dalam SIAK, serta 39 data yang masih tercatat dalam sistem sehingga memerlukan tindak lanjut pada proses pemutakhiran berikutnya. Selain itu, untuk kategori pemilih baru, tercatat 22 data belum masuk dalam SIAK dan 26 data telah terverifikasi dalam sistem.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel. Sinergi yang terbangun antara Bawaslu dan KPU diharapkan mampu memperkuat integritas tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
Penulis : Galuh Permatasari
Foto : Aulia, Nazwa, Yohana
Editor : Humas Bawaslu Kota Malang