Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN PARTISIPASI DALAM PEMILU, PANWASLU KECAMATAN KEDUNGKANDANG ADAKAN FORUM WARGA PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU 2024

Malang, Panwaslu Kecamatan Kedungkandang - Pemilu adalah alat pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijalankan secara langsung, universal, bebas, rahasia, adil, dan jujur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan Prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan alat yang memungkinkan rakyat untuk mengaktualisasikan kedaulatan mereka dan merupakan pilar demokrasi.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Kedungkandang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu serentak tahun 2024 dan memberikan wawasan mengenai regulasi yang berlaku.

Jumlah tamu terundang pada acara ini berjumlah 120 undangan, dengan menghadirkan peserta yang terdiri dari unsur masyarakat yang datang, diambil dari tokoh masyarakat ataupun pemuda berjumlah 10 orang dari masing-masing kelurahan yang ada di Kecamatan Kedungkandang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kedungkandang Fendy Khoirul dalam sambutannya menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat aktif dalam membantu mengawasi Pemilu Serentak tahun 2024.

"Sesuai dengan narasi lagu Bersama Rakyat Awasi Pemilu sehingga tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungkandang," tegas Fendy.

Masyarakat yang berpartisipasi dalam politik penting dan sangat esensial dalam proses demokrasi, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus dimulai dengan sosialisasi dan penyaluran pengetahuan oleh pengawas Pemilu kepada masyarakat.

Fitria Yuliani anggota Panwaslu Kecamatan menambahkan bahwa sebelum mencapai peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan utama yang dihadapi adalah membangun kesadaran politik masyarakat.

"Kesadaran masyarakat tentang kedaulatan mereka dalam proses demokrasi masih rendah, salah satu penyebab rendahnya kesadaran ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang demokrasi, pemilu, dan pengawasan pemilu. Karena itu, diperlukan kerjasama yang erat antara Bawaslu dan masyarakat, khususnya yang melibatkan pemuda yang dapat memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan Pemilu," ujarnya.

"Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat, tokoh ataupun pemuda merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan partisipasi bersama masyarakat," tambahnya.

Editya Wijanarko selaku Anggota Panwaslu Kecamatan menjelaskan bahwa "Kami menyadari bahwa dengan jumlah personil pengawasan yang terbatas yang kami miliki, pelibatan masyarakat sangat penting untuk bekerja bersama dengan tim Ad Hoc Bawaslu".

Tahapan – tahapan pemilu yang memerlukan partisipasi pengawasan masyarakat, mencakup pemutakhiran data pemilih, tahap pencalonan, pengawasan untuk memastikan kesesuaian profil para calon atau calon legislatif yang menjadi peserta pemilu, tahapan kampanye atau potensi pelanggaran, tahap yang paling penting adalah saat hari tenang, waktu pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Terlibat dalam pengawalan suara tidak hanya berarti datang ke TPS dan memberikan suara, tetapi juga mencakup melakukan pengawasan terhadap potensi kecurangan yang mungkin terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.


Reporter : Sri Devi | Foto : Annisa Lita | Editor : Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Publikasi