Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU KOTA MALANG FASILITASI MUSYAWARAH TERTUTUP PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN SERENTAK 2024

Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang Menerima Permohonan Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 pada hari Jum’at (21/06) pada pukul 15.32 WIB. Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Bakal Calon Walikota Heri Cahyono dan Bakal Calon Wakil Walikota Muhammad Rizky Wahyu Utomo di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Malang.

Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Malang memutuskan menerima permohonan tersebut dengan nomor registrasi 01/PS.REG/35.3573/VI/2024 serta menentukan jadwal pelaksanaan Musyawarah Tertutup Pertama Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 pada hari ini, Sabtu 22 Juni 2024.

BAWASLU KOTA MALANG LAKSANAKAN MUSYAWARAH TERTUTUP DENGAN MEMANGGIL PIHAK PEMOHON DAN TERMOHON

Bawaslu Kota Malang menyelenggarakan Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 hari ini (22/06). Musyawarah ini merupakan tindaklanjut Bawaslu Kota Malang terhadap Permohonan Sengketa nomor 01/PS.REG/35.3573/VI/2024 sesuai amanah yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Bertempat di Kantor Bawaslu Kota Malang, musyawarah tertutup dihadiri oleh para pihak yakni Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo beserta tim kuasa hukum. Pihak termohon diwakili oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Malang Muhammad Toyib, Konstantinus Naranlele, Fitria Yuliani. Jalannya musyawarah tertutup dimediasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin, M. Hasbi Ash Shiddiqy dan Hamdan Akbar Safara.

Pers Release