Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU KOTA MALANG LAUCHING POSKO KAWAL HAK PILIH GUNA FASILITASI ADUAN DARI MASYARAKAT TERKAIT TAHAPAN MUTARLIH

Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang telah meluncurkan Posko Aduan Masyarakat Permohonan Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 pada Rabu 26 Juni 2024. Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih merupakan serangkaian program Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sesuai dengan Surat Intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 6235.1 Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024.

Posko Kawal Hak Pilih memberikan layanan kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran prosedur oleh petugas pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses mencocokkan dan meneliti (coklit) data dilapangan. Penyampaian aduan masyakarat dapat dilakukan dengan menyampaikan secara langsung kepada petugas Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kota Malang yang beralamat di Jalan Teluk Cendrawasih No. 1, Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang. Penerimaan berkas dilayani selama hari kerja (Senin – Jumat) mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB selama periode Tahapan Penyusunan dan Pemuktahiran Daftar Pemilih berlangsung.

Selain secara offline, Posko Kawal Hak Pilih juga membuka kanal aduan secara online melalui tautan https://t.ly/KawalHakPilihKotaMalang dimana masyarakat dapat secara lansung menyampaian semua berkas laporannya kapanpun dan dimanapun.

“Peluncuran Posko Aduan Masyarakat ini merupakan komitmen Bawaslu dalam mengawal Hak Pilih setiap warga masyarakat terutama di Kota Malang”, sampai M. Hasbi Ash Shidiqqy, Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang.

“Bagi masyarakat Kota Malang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, mohon dipastikan bahwa anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih, data pribadi sudah benar dan sesuai, serta sudah didatangi Petugas Coklit (Pantarlih),” tambah Hasbi.

Pers Release