Lompat ke isi utama

Berita

ANTARA KONSEKUENSI DAN PENGUATAN KEWENANGAN DAERAH PADA PILKADA

malangkota.bawaslu.go.id - Berbicara tentang pilkada tidak bisa dilepaskan dari dua hal, yakni konsekuensi/efek turunan yang menyertai dan penguatan kewenangan daerah. Hal itu disampaikan Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu RI pada acara webkusi atas buku terbitan Bawaslu berjudul “Pembiayaan Pemilu di Indonesia”, yang dikemas dengan tema “Ada Tambang di Pilkada?”. (8/6)

Fritz menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia telah sepakat memilih pemimpin daerah melalui cara pilkada langsung.  Pilkada demikian tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi atau efek-efek turunannya. Termasuk pembiayaan yang tidak sedikit.

Namun pada saat bersamaan, pilkada langsung juga berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah. Yakni penguatan kewenangan daerah yang sangat besar, dari sebelumnya lebih sentralistik menjadi desentralistik.

“Desentralisai inilah yang memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah-daerah untuk mengatur daerahnya sendiri”, Terang Fritz.

Lebih lanjut Fritz menyampaikan bahwa ia tak menampik isu-isu yang selalu muncul terkait pembiayaan pilkada. Seperti isu jual-beli suara (vote buying), dari mana calon memperoleh sumber pendanaan, serta apakah dana yang dikeluarkan untuk biaya dilaporkan sesuai realita.

Di lain sisi M. Amin Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Pembiayaan pilkada bisa terjadi saat calon berintreaksi dengan partai politik pengusung, proses pembiayaan untuk kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara.

“Pada praktiknya bisa saja terjadi penyimpangan-penyimpangan, seperti munculnya istilah mahar politik, laporan dana kampanye yang tidak benar dan politik uang. Bawaslu tentu bekerja hanya sejauh kewenangan yang dimikiknya sesuai koridor perundang-undangan”, Terang Amin.

“Atmosfir di luar hal-hal seperti itu kerap muncul dan bagi Bawaslu merupakan tantangan”, Jelas Amin lebih lanjut.

Sebagai informasi Webkusi ini diadakan oleh Bawaslu Jatim dan diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jatim dan beberapa Bawaslu daerah lain di Indonesia. Bupati Lumajang Jatim H. Thoriqul Haq, MML., Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah, serta penulis buku “Menambang Emas di Tanah bencana” Ika Ningtyas menjadi Narasumber pada webkusi tersebut.

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi