Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG PERKUAT PEMAHAMAN PERLINDUNGAN NON-RETALIASI DALAM PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

PENGUATAN Bawaslu Kota Malang mengikuti kegiatan penguatan perlindungan non-retaliasi sebagai upaya mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan berkeadaban.

PENGUATAN Bawaslu Kota Malang mengikuti kegiatan penguatan perlindungan non-retaliasi sebagai upaya mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan berkeadaban.

Kota Malang – Bawaslu Kota Malang mengikuti kegiatan penguatan bertema “Perlindungan Non-Retaliasi dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta peserta dari beberapa provinsi lainnya.

Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Loly Suhenty, sebagai narasumber utama dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits. Forum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam memperkuat pemahaman seluruh jajaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja sekaligus membangun budaya organisasi yang aman, sehat, dan berkeadaban.

Dalam sambutannya, A. Warits menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak dapat dipandang sebagai isu yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang menghormati martabat setiap individu. Menurutnya, seluruh jajaran Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi.

Warits menjelaskan bahwa perlindungan terhadap korban tidak hanya berhenti pada penyediaan mekanisme pelaporan, tetapi juga harus diikuti dengan jaminan perlindungan selama proses penanganan berlangsung. Ia menilai keberanian korban maupun saksi untuk melaporkan suatu peristiwa sangat dipengaruhi oleh sejauh mana lembaga mampu memberikan rasa aman dan perlindungan yang memadai.

“Bawaslu berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, bermartabat, manusiawi, dan berkeadaban. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu memiliki pemahaman yang sama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kerja,” tegas Warits.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Loly Suhenty, menekankan bahwa prinsip non-retaliasi menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Prinsip tersebut memberikan jaminan bahwa korban, pelapor, saksi, maupun pihak yang terlibat dalam proses penanganan tidak boleh menerima tekanan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan balasan akibat keterlibatan mereka dalam proses pelaporan dan pemeriksaan.

Menurut Loly, perlindungan non-retaliasi merupakan bentuk nyata keberpihakan lembaga terhadap korban dan menjadi prasyarat penting dalam menciptakan sistem penanganan yang berkeadilan. Tanpa adanya jaminan perlindungan tersebut, korban maupun saksi berpotensi enggan menyampaikan laporan karena khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul setelah proses pelaporan dilakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual bukan merupakan persoalan pribadi yang harus ditutupi, melainkan persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif seluruh unsur organisasi untuk menciptakan ruang kerja yang saling menghormati, menjunjung etika, serta mengedepankan profesionalitas dalam setiap interaksi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penguatan terkait mekanisme pencegahan, penanganan, pendampingan, hingga perlindungan korban dengan perspektif keadilan dan kemanusiaan. Selain itu, peserta juga diajak memahami pentingnya membangun budaya kerja yang sehat melalui komunikasi yang baik, penghormatan terhadap sesama, serta komitmen bersama dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Malang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus penguatan komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Malang berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya perlindungan non-retaliasi sebagai instrumen perlindungan bagi korban dan pelapor, sekaligus sebagai langkah nyata dalam mewujudkan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berkeadaban.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Malang
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang