Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT PERSPEKTIF HUKUM PENGAWASAN, DIVISI P3SPH BAWASLU KOTA MALANG IKUTI DISKUSI HUKUM SERIAL 9 BAWASLU JAWA TIMUR

PARTISIPASI Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kota Malang mengikuti Diskusi Hukum Serial 9 Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan perspektif hukum kepemiluan.

PARTISIPASI Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kota Malang mengikuti Diskusi Hukum Serial 9 Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan perspektif hukum kepemiluan.

Malang – Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kota Malang mengikuti Diskusi Hukum Serial 9 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (21/7/2026). Forum bertema “Kupas Tuntas Persiapan dan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah” tersebut menjadi ruang berbagi pengetahuan dan refleksi dalam memperkuat strategi pencegahan menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan Pemilu sekaligus menjaga rekam jejak kepemiluan melalui pengelolaan data yang baik. Tiga hal menjadi perhatian penting dalam penguatan kerja pengawasan, yakni satu data, kolaborasi, dan pendayagunaan teknologi digital.

Pemanfaatan teknologi digital dinilai semakin penting untuk memperkuat kerja pengawasan sekaligus mendukung penyebarluasan informasi hasil pengawasan. Melalui forum tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mendorong lahirnya gagasan konkret agar jajaran Bawaslu di Jawa Timur mampu membangun sistem pencegahan yang efektif, berbasis data, kolaboratif, dan inovatif.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, turut menekankan perubahan paradigma pengawasan dari orientasi “menindak” menjadi “mencegah”. Keberhasilan pengawasan tidak semata diukur dari banyaknya temuan maupun penanganan pelanggaran, tetapi juga dari sejauh mana potensi pelanggaran berhasil dicegah sebelum terjadi.

Instrumen seperti surat imbauan kepada penyelenggara dan peserta Pemilu serta saran perbaikan atas hasil pengawasan menjadi bagian penting dari langkah pencegahan. Terlebih, menghadapi tahapan Pemilu mendatang, inventarisasi potensi pelanggaran dan penyusunan langkah pencegahan perlu dipersiapkan sedini mungkin.

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Prayogi dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek, M. Ariful Anam dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk, dan Ubaidillah dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Ketiganya mengulas pencegahan dari berbagai perspektif, mulai dari paradigma dan bentuk pencegahan, strategi serta tata kelola, hingga pemanfaatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen deteksi dini.

Dalam paparannya, Prayogi menempatkan pencegahan sebagai upaya menegakkan keadilan sebelum pelanggaran terjadi. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui identifikasi kerawanan, pendidikan, peningkatan partisipasi masyarakat, kerja sama, penyampaian naskah dinas, hingga publikasi. Berbagai tantangan juga menjadi perhatian, di antaranya pemahaman hukum masyarakat, koordinasi antarlembaga, perkembangan teknologi dan media sosial, serta akses terhadap data yang diperlukan dalam pengawasan.

Sementara itu, M. Ariful Anam menyoroti pentingnya tata kelola pencegahan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Pencegahan diarahkan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilu dengan memperkuat pelibatan masyarakat, publikasi, pemetaan kerawanan, koordinasi dengan instansi terkait, serta evaluasi penyelenggaraan Pemilu. Ia juga mengangkat sejumlah tantangan regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola pencegahan ke depan.

Ubaidillah dalam paparannya menegaskan posisi pencegahan sebagai ujung tombak pengawasan Pemilu. Salah satu instrumen strategis yang dibahas adalah IKP sebagai sarana memetakan potensi gangguan, ancaman, dan pelanggaran sekaligus menjadi dasar penyusunan program pencegahan dan pengawasan. Pengelolaan data dari pengalaman Pemilu sebelumnya menjadi modal penting untuk melakukan mitigasi sejak awal tahapan.

Forum juga membahas sejumlah isu strategis melalui sesi diskusi, antara lain keterbatasan regulasi dalam penegakan hukum Pemilu, keseimbangan antara pencegahan dan penindakan, penguatan kewenangan Bawaslu, serta kekuatan mengikat instrumen pencegahan berupa imbauan dan saran perbaikan. Dinamika tersebut memperkaya perspektif jajaran pengawas Pemilu dalam mempersiapkan strategi pengawasan yang tidak hanya responsif terhadap pelanggaran, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan memitigasi potensi kerawanan sejak dini.

Keikutsertaan Divisi P3SPH Bawaslu Kota Malang dalam forum ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas dan pemahaman hukum kepemiluan secara berkelanjutan. Penguatan perspektif mengenai pencegahan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan hukum menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional serta menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi.

Pada akhirnya, pencegahan menjadi salah satu elemen penting dalam pengawasan yang harus dilaksanakan secara optimal pada setiap tahapan. Melalui strategi yang terencana dan didukung penguatan kapasitas jajaran pengawas, potensi pelanggaran diharapkan dapat diminimalkan sehingga proses demokrasi dapat berlangsung semakin berkualitas.

Penulis dan Foto: Galuh Permatasari
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang