BAWASLU KOTA MALANG DORONG KESERAGAMAN REGULASI DAN KOORDINASI ANTARPENYELENGGARA PEMILU
|
Malang – Bawaslu Kota Malang menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertajuk “Membangun Kepastian Hukum dalam Penyelenggara Pemilu” bersama KPU Kota Malang, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antarlembaga penyelenggara Pemilu untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus membangun koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum kepemiluan.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, berdiskusi bersama jajaran KPU Kota Malang mengenai pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Kesamaan pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung proses Pemilu yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui forum konsolidasi ini, Bawaslu Kota Malang menekankan pentingnya koordinasi antarpenyelenggara dalam menghadapi persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam tahapan Pemilu. Komunikasi dan pemahaman regulasi yang selaras diharapkan mampu meminimalkan perbedaan penafsiran sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam setiap proses kepemiluan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Malang dalam mempersiapkan pengawasan menuju Pemilu 2029. Selain menjalankan fungsi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu terus memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil.
Hasil diskusi menitikberatkan pada penguatan pemahaman dan keseragaman penerapan regulasi Pemilu, peningkatan koordinasi antarpenyelenggara dalam menghadapi persoalan hukum, serta dorongan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel.
Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Malang terus memperkuat komunikasi kelembagaan dengan KPU Kota Malang sebagai bagian dari upaya bersama membangun penyelenggaraan Pemilu yang berkepastian hukum, profesional, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Malang
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang