BAWASLU KOTA MALANG LAKSANAKAN SIDANG PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU SERENTAK 2024
|
Malang, Bawaslu Kota Malang - Kemarin (21/3) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Malang, telah dilaksanakan Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu Serentak 2024 antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Panitia Pengawas Kelurahan (PPK) Kecamatan Lowokwaru dengan Nomor Register: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/16.06/III/2024 di Ruang Sidang Bawaslu Kota Malang.
Sidang pada kali ini berlangsung cukup intens dengan beberapa agenda sidang yang dilakukan, mulai dari Pembacaan Laporan Tuntutan dari Pelapor, Pembacaan Jawaban dari Terlapor, Pembuktian, hingga Pemberian Keterangan dari Saksi Pelapor dan Terlapor.
Dalam persidangan tersebut, susunan Majelis Sidang terdiri dari M. Hamdan Akbar Safara, S. AP., M.AP., selaku Ketua Majelis Pemeriksa, M. Arifudin, S.Hum., dan M. Hasby Shaddiqy, S. AP., selaku Anggota Majelis Pemeriksa, serta Aditya Pramono, S.IP., M.M., selaku Sekretaris Sidang.
Pihak Majelis turut menghadirkan pihak Pelapor dan Terlapor dalam sidang tersebut yang terdiri dari M. Faiz Fandir, Farrel T, Noor Fajrinna M, dan M. Hisyamuadhim M selaku pihak Terlapor dari Panitia Pengawas Kelurahan Kecamatan Lowokwaru serta Duta Prayoga, Jose Rizal, dan Abdul Malik, selaku pihak Pelapor dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan laporan resmi dugaan pelanggaran administratif pada Pemilu 2024 di Kota Malang.
Hasil dari Sidang Pelanggaran Administratif kali ini (21/3) adalah Majelis Pemeriksa menghadirkan pihak Pelapor dan Terlapor untuk menggali berbagai informasi tentang dugaan kasus penggelembungan suara partai pada Pemilu 2024 di Kota Malang dengan tambahan keterangan dari saksi yang dihadirkan kedua belah pihak. Selain itu, sidang ditutup dengan arahan untuk melakukan penyampaian keberatan, pembelaan, dan sebagainya yang dituangkan pada Kesimpulan oleh masing-masing pihak yang nantinya diserahkan kepada pihak Majelis Pemeriksa sesuai batas waktu yang telah disepakati. Informasi sidang selanjutnya mengenai pembacaan putusan akan diagendakan paling lambat Selasa, 26 Maret 2024.
Penulis: Ananda D.
Foto: Audi & Nabila
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang