Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MALANG LAKUKAN REVIEW PUTUSAN DKPP NOMOR 66 TAHUN 2020

malangkota.bawaslu.go.id – BawasluKota Malang mengadakan Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang khusus membahas Putusan DKPP Nomor 66 Tahun 2020 Terhadap Bawaslu Kabupaten Purbalingga Jateng. (25/8)

Alim Mustofa, S.Sos., M.Ap Ketua Bawaslu Kota Malang menyampaikan bahwa pada kegiatan ini akan membahas tentang bagaimana kode etik Penyelenggara Pemilu dan peran penting DKPP dalam Pemilu.

Narasumber pada Kegiatan tersebut adalah Akademisi Fajar Santosa, SH., MH. dan Rusmifahrizal Rustam, S.H Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang.

Fajar menjelaskan bahwa posisi putusan DKPP sebagai Peradilan Etik bersifat pseudo judicial. DKPP sebagai  organ negara yang diberi mandat mengadili pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Urgensi dari putusan DKPP Nomor 66 Tahun 2020, merupakan Putusan yang menguatkan penegakan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu terutama dalam hal penerapan asas profesional, adil (perintah pasal 3 UU 7 tahun 2017) terutama dalam hal prosedur, tata cara penanganan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan (pesan putusan: Penyelenggara hati-hati dalam melakukan proses penindakan).

Terakhir Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini menyampaikan   pesan yang terdapat pada putusan DKPP nomor 66 Tahun 2020, agar penyelenggara pemilu lebih berhati hati dalam proses penindakan,  menindak terkadang juga keliru tidak menindak juga lebih keliru jadi butuh unsur kehati hatian dalam mengambil tindakan dan dalam memutus.

Humas Bawaslu Kota Malang

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi