BAWASLU MEMBELAJARKAN EDISI 15: PERKUAT PENELITIAN DAN ANALISIS HUKUM TINGKAT LANJUT
|
Malang – Bawaslu Kota Malang kembali menghadirkan Bawaslu Membelajarkan melalui Konsolidasi Demokrasi Edisi 20 dengan tema “Penelitian dan Analisis Hukum Tingkat Lanjut”, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi ruang penguatan kapasitas jajaran dalam menghadapi persoalan hukum kepemiluan yang semakin kompleks.
Hadir sebagai narasumber, Hamdan Akbar Safara, S.A.P., M.A.P., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang. Dalam forum tersebut, Hamdan membahas pentingnya penelitian dan analisis hukum sebagai instrumen strategis dalam mendukung pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Materi yang digunakan dalam pembelajaran menegaskan bahwa perkembangan regulasi, sengketa proses yang semakin rumit, serta pemanfaatan teknologi dalam kampanye membuat pengawas Pemilu tidak cukup hanya memahami aturan secara tekstual. Pengawas dituntut mampu mengurai persoalan regulasi, membaca preseden hukum, serta membangun argumentasi hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemaparannya, Hamdan menekankan pentingnya kemampuan mengombinasikan penelitian hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji norma, asas, doktrin, peraturan perundang-undangan, serta putusan hukum, sedangkan pendekatan empiris diperlukan untuk melihat bagaimana hukum bekerja dalam realitas sosial. Sinergi keduanya menjadi penting agar pengawasan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, penguasaan terhadap sumber hukum juga menjadi salah satu fondasi penting dalam analisis. Pengawas perlu mampu membedakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta memahami kekuatan dan relevansi masing-masing sumber. Dalam konteks pengawasan Pemilu, bahan hukum primer dapat berupa UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, PKPU, Perbawaslu, serta putusan lembaga peradilan dan putusan Bawaslu.
Materi juga membahas pentingnya identifikasi isu hukum secara tepat. Sebelum masuk pada tahap analisis, pengawas perlu memisahkan fakta, asumsi, dan opini, kemudian mengidentifikasi aturan yang relevan dan merumuskan pertanyaan hukum yang presisi. Untuk menentukan prioritas penanganan isu, materi memperkenalkan pendekatan USG—Urgency, Seriousness, dan Growth sebagai salah satu metode yang dapat digunakan dalam menilai tingkat kepentingan sebuah persoalan.
Penguatan kemampuan analisis hukum juga dilakukan melalui kerangka IRAC atau Issue, Rule, Application, Conclusion. Kerangka ini membantu pengawas mengidentifikasi persoalan hukum, menentukan aturan yang relevan, menerapkan aturan terhadap fakta, serta menyusun kesimpulan secara sistematis.
Tidak berhenti pada proses penelitian, materi turut membekali peserta dengan kemampuan menyusun produk analisis hukum. Beberapa produk yang dibahas antara lain legal memorandum, legal opinion, dan policy brief. Produk-produk tersebut menjadi penting sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan, penyusunan pendapat hukum, maupun perumusan rekomendasi kebijakan di bidang pengawasan Pemilu.
Melalui Bawaslu Membelajarkan Edisi 20, Bawaslu Kota Malang terus mendorong budaya belajar yang terarah dan berkelanjutan. Penguatan kemampuan penelitian dan analisis hukum diharapkan dapat membentuk jajaran pengawas yang semakin kritis, sistematis, objektif, dan akuntabel dalam merespons berbagai persoalan kepemiluan.
Program Bawaslu Membelajarkan sendiri dirancang sebagai wadah untuk menumbuhkan budaya belajar di seluruh jajaran pengawas Pemilu serta memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar pengawasan yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Malang
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang