BAWASLU MEMBELAJARKAN EDISI 7: PERKUAT KAPASITAS PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI AJUDIKASI DAN PENULISAN PUTUSAN
|
Malang – Bawaslu Kota Malang kembali menghadirkan ruang pembelajaran internal melalui program Bawaslu Membelajarkan Edisi 7 dengan mengangkat tema “Ajudikasi dan Penulisan Putusan”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (12/6/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran dalam memahami prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu secara komprehensif.
Pada edisi kali ini, Ahmad Abdus Salam, Staf Teknis Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, hadir sebagai narasumber dengan memaparkan dua pokok pembahasan utama, yakni prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu serta penyusunan putusan sengketa proses Pemilu. Materi diarahkan untuk memperkuat pemahaman mulai dari konsep dan prinsip dasar ajudikasi, tahapan penyelesaian sengketa, hingga kemampuan analisis dan penyusunan dokumen putusan.
Dalam pemaparannya, Ahmad menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu mencakup sengketa antarpeserta Pemilu serta sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.
Proses penyelesaiannya dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan permohonan, pengkajian melalui verifikasi formal dan materiel, hingga mediasi tertutup antarpihak yang bersengketa. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses dilanjutkan melalui adjudikasi hingga diterbitkannya putusan.
Pembahasan tersebut sekaligus memberikan pemahaman mengenai perbedaan karakter mediasi dan adjudikasi. Mediasi berorientasi pada tercapainya kesepakatan antara para pihak, sedangkan adjudikasi berorientasi pada pemeriksaan sengketa hingga pemberian putusan oleh adjudikator berdasarkan fakta, bukti, serta argumentasi hukum.
Selain memahami mekanisme penyelesaian sengketa, ketelitian dalam penyusunan putusan turut menjadi perhatian penting dalam materi. Putusan adjudikasi tidak sekadar menjadi produk administratif, tetapi disusun melalui struktur yang memuat berbagai unsur penting, antara lain identitas para pihak, pokok permohonan, jawaban termohon, alat bukti, kesimpulan para pihak, pertimbangan dan pendapat hukum, hingga amar putusan.
Ahmad juga menguraikan bahwa dalam proses adjudikasi terdapat rangkaian tahapan yang harus dijalankan secara sistematis, mulai dari penjadwalan adjudikasi, pemanggilan para pihak, persiapan pelaksanaan, penyampaian pokok permohonan dan jawaban, tanggapan pihak terkait, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga putusan. Dengan pemahaman terhadap setiap tahapan tersebut, jajaran diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mendukung proses penyelesaian sengketa secara profesional.
Lebih jauh, materi Ajudikasi dan Penulisan Putusan menempatkan integritas sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelesaian sengketa. Integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga menjadi landasan moral yang menentukan kualitas keputusan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap hasil penyelesaian sengketa.
Melalui Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Kota Malang terus membangun budaya belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan kelembagaan. Forum ini menjadi sarana untuk memperkuat kompetensi jajaran agar tidak hanya memahami aspek normatif penyelesaian sengketa, tetapi juga memiliki pemahaman praktis dalam menjalankan prosedur ajudikasi dan menyusun putusan secara cermat, objektif, serta berlandaskan ketentuan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Galuh Permatasari dan Yulian Adi Kurniawan
Editor: Humas Bawaslu Kota Malang