Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MEMBELAJARKAN SERI 6: PERKUAT KAPASITAS INVESTIGASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

KONSOLIDASI Bawaslu Kota Malang menghadirkan Rizky Putra Perdana dan Yulian A. Kurniawan sebagai narasumber dalam Bawaslu Membelajarkan bertema teknik investigasi, pengumpulan alat bukti, serta hukum acara mediasi sengketa.

KONSOLIDASI Bawaslu Kota Malang menghadirkan Rizky Putra Perdana dan Yulian A. Kurniawan sebagai narasumber dalam Bawaslu Membelajarkan bertema teknik investigasi, pengumpulan alat bukti, serta hukum acara mediasi sengketa.

Malang – Bawaslu Kota Malang kembali menyelenggarakan program Bawaslu Membelajarkan sebagai ruang berbagi pengetahuan dan penguatan kapasitas kelembagaan. Memasuki edisi keenam, kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (5/6/2026) tersebut mengangkat tema “Teknik Investigasi–Pengumpulan Alat Bukti dan Hukum Acara–Mediasi Sengketa.”

Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu Kota Malang, yakni Rizky Putra Perdana, S.H., Analis Hukum Ahli Pertama, serta Yulian A. Kurniawan, S.Sos., Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat. Keduanya menyampaikan materi yang berkaitan dengan keterampilan teknis dalam penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam pemaparannya, Yulian menjelaskan bahwa investigasi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas Pemilu. Proses tersebut tidak hanya berorientasi pada pencarian informasi, tetapi mencakup pengumpulan bukti, pengujian kebenaran, serta analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi juga menegaskan fungsi utama Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu, mencegah dan menindak pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus didukung fakta yang jelas dan alat bukti yang sah. Investigasi diperlukan agar proses penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada dugaan, sekaligus memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memenuhi prinsip keadilan.

Yulian turut menguraikan perbedaan antara temuan dan aduan sebagai dua sumber informasi dalam pengawasan Pemilu. Temuan berasal dari hasil pengawasan aktif Bawaslu, sedangkan aduan disampaikan oleh masyarakat dan harus memenuhi persyaratan formal maupun materiil. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung pengawasan Pemilu yang efektif dan partisipatif.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai sumber-sumber investigasi, mulai dari temuan pengawas, aduan masyarakat, informasi awal, hingga data lapangan. Pengumpulan bukti dapat dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara saksi, penghimpunan dokumen, serta penelusuran informasi digital. Bukti yang diperoleh harus memenuhi prinsip valid, autentik, relevan, dan cukup agar dapat digunakan dalam proses penanganan pelanggaran.

Materi juga menyoroti perbedaan antara alat bukti dan barang bukti. Alat bukti digunakan untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam proses hukum, sedangkan barang bukti merupakan benda yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Rizky Putra Perdana menyampaikan materi mengenai hukum acara dan mediasi sengketa. Pembahasan tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya mekanisme mediasi sebagai salah satu tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, profesionalitas, serta perlakuan yang adil kepada para pihak.

Melalui program Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Kota Malang terus membangun budaya belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan kelembagaan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan peserta dalam menjalankan fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa secara profesional, akuntabel, serta berintegritas.

Penulis dan Foto: Galuh P. dan Yulian Adi K.
Editor: Bawaslu Kota Malang