BAWASLU WAJIB MENJADI LEMBAGA YANG TERBUKA
|
malangkota.bawaslu.go.id – Setiap lembaga wajib mempunyai PPID, dan Bawaslu wajib memberikan informasi kepada pemohon informasi. Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada acara “Penguatan SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota” yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rabu 16 September 2020. (16/9)
Disamping tugas-tugas pengawasan yang penting ada juga tugas-tugas yang lain, dimana ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman dan perlu diingat mana informasi yang bisa diinformasikan ke publik dan mana ya dikecualikan.
Menurut Sapni memberikan informasi ke publik merupakan kewajiban sebagai lembaga publik, karena itu ranah dari keterbukaan informasi publik dan juga terkait penyampaian jawaban atas permintaan informasi publik yang belum disampaikan jangan sampai ada jawaban sebelum mendapat persetujuan dari pimpinan.
Masing-masing divisi mempunyai perwakilan di PPID yang mempunyai tugas mendokumentasikan seluruh dokumen divisi masing-masing dan nantinya akan diupdate pada DIP dan untuk informasi yang sifatnya terbuka bisa diupdate di website PPID.
Dalam kesempatan yang sama hadir pula Lucia Willem Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim dan Supratikno Kasubag Humas. Lucia memaparkan terkait 10 Informasi yang dikecualikan dan dapat dilihat pada website PPID Bawaslu RI di ppid.bawaslu.go.id.
Selanjutnya masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota diminta membuat rencana tindak lanjut (RTL) terkait PPID di masing-masing Kabupaten/Kota. Tujuannya agar ada kemajuan ketika ada supervisi selanjutnya.
Humas Bawaslu Kota Malang