Dominasi Hal-Hal Remeh Dalam Catatan Bawasprov Jatim
|
malangkota.bawaslu.go.id – Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur divisi Hukum, Data dan Informasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH.,MH. Berpendapat, bahwa Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) banyak terjadi pada saat masa Kampanye.
Hampir 70% – 80% pelanggaran terjadi pada saat Kampanye dan harus diakui bahwa hal-hal remeh seperti pemasangan APK menjadi pelanggaran terbanyak dalam Pemilu 2019, Ujar Purnomo.
Spanduk dan Baliho memenuhi neraca penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Pemilu 2019 kemarin. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang melatar belakangi pelaksanaan kegiatan “Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 Tahap II”.
Berbeda halnya dengan pelanggaran netralitas ASN, kasus yang di tangani Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjadi percontohan nasional. Pelanggaran dengan terlapor Kepala Desa, sampai pada putusan pengadilan pertama yang memberikan sanksi dan bukan percobaan, tutur mas Po sapaan akrab beliau.
Sedangkan Pelanggaran ketidak netralan aparatur sipil negara (ASN) lainnya, sikap Bawaslu Provinsi Jawa Timur ialah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti, tambahnya. (Galang)