Lompat ke isi utama

Berita

IWAN SUNARYO KUPAS TUNTAS SENGKETA PROSES PEMILU 2024 DI FORUM REBOAN SHARING SESSION BAWASLU JATIM

Peserta menyimak pemaparan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, terkait studi kasus sengketa proses Pemilu 2024 antara PAN Kota Malang dan KPU Kota Malang.

Peserta menyimak pemaparan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, terkait studi kasus sengketa proses Pemilu 2024 antara PAN Kota Malang dan KPU Kota Malang.

Malang, Bawaslu Kota Malang – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, menjadi narasumber dalam kegiatan Reboan Sharing Session Sengketa Proses pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). 

Dalam forum tersebut, Iwan mengupas secara komprehensif studi kasus sengketa proses Pemilu 2024 antara PAN Kota Malang dan KPU Kota Malang. Sengketa tersebut berkaitan dengan status bakal calon anggota DPRD Kota Malang atas nama Henny Fitria Agustine yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi. Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dinilai belum dilegalisasi oleh KPU, sehingga berdampak pada proses pencalonan di daerah pemilihan setempat.

PAPARAN: Iwan Sunaryo menjelaskan secara komprehensif pertimbangan hukum dan keadilan prosedural dalam penyelesaian sengketa pencalonan pada Pemilu 2024.

Menurut Iwan, selaku Koordinator Hukum dan Penyelasaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, sebelum sengketa diajukan secara resmi, pihak PAN Kota Malang telah berkonsultasi terlebih dahulu ke Bawaslu untuk memastikan langkah hukum yang dapat ditempuh. Bawaslu kemudian memfasilitasi dua kali proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, kedua agenda mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak KPU tidak hadir. “Secara prosedural, mediasi tetap kami jalankan sesuai ketentuan, tetapi karena tidak tercapai kesepakatan, perkara dilanjutkan ke tahap adjudikasi,” paparnya. Ia menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan proses sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam persidangan adjudikasi, pemohon menyampaikan bahwa kekeliruan terjadi akibat kendala teknis saat pengunggahan dokumen, sementara dokumen fisik yang sah sebenarnya tersedia. Di sisi lain, KPU berpendapat bahwa verifikasi administrasi telah dilakukan sesuai aturan dan tenggat waktu perbaikan sudah berakhir. KPU juga menyampaikan bahwa sistem tidak dapat dibuka kembali setelah batas waktu yang ditentukan. Bapak Iwan menjelaskan bahwa majelis mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta aspek hukum dan teknis secara menyeluruh. 

“Kami tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga memastikan hak peserta Pemilu tetap terlindungi dalam koridor hukum,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah dan objek sengketa dinilai jelas. Majelis menilai terdapat ruang koreksi atas persoalan yang bersifat teknis, khususnya terkait verifikasi dokumen fisik ketika terdapat keraguan terhadap dokumen yang diunggah.

Atas dasar tersebut, Bawaslu Kota Malang mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan KPU memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pemohon untuk mengunggah dokumen yang telah dilegalisasi serta melakukan verifikasi ulang. Putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural.

Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa putusan ini bukan untuk menyalahkan salah satu pihak, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan koreksi dalam tahapan Pemilu. Ia menyebutkan bahwa kasus ini menjadi evaluasi bersama bagi penyelenggara maupun partai politik agar lebih cermat dalam proses administrasi pencalonan. Bawaslu juga mendorong peningkatan koordinasi dan layanan teknis guna meminimalisasi potensi sengketa serupa di masa mendatang. 

“Pemilu adalah proses bersama. Kehati-hatian dan komunikasi yang baik menjadi kunci agar setiap tahapan berjalan lancar,” tutupnya.

Melalui forum Reboan Sharing Session yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini, Bawaslu Kota Malang turut berbagi praktik baik penyelesaian sengketa sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pembelajaran bersama antarpenyelenggara Pemilu.

DISKUSI: Jajaran Bawaslu Kota Malang mengikuti Reboan Sharing Session Sengketa Proses pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring sebagai forum penguatan kapasitas penyelesaian sengketa.

Penulis : Mivia H, Najma A, Aulia V, Nazwa S, Yohana A, Nabila, Haura F
Foto : Yohana A & Nazwa S
Editor : Humas Bawaslu Kota Malang