Lompat ke isi utama

Berita

PANCASILA DALAM PRAKTIK PESTA DEMOKRASI

malangkota.bawaslu.go.id – Pancasilasebagai dasar negara memang menjadi sumber nilai bagi hukum lainnya. Termasuk dalam hukum Pemilu dan Pilkada. Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariyono menyebutkan bahwa sila ke 4 diimplementasikan dalam Pasal 446-448 Undang Undang 7/2017. Hal ini disampaikan pada diskusi Goes To Campus (Universitas Negeri Malang) dengan tema “Pancasila dalam Praktik Pesta Demokrasi”. (4/6)

Penyelesaian sengketa proses dalam Pemilu diselesaikan dengan jalan mediasi. Sengketa Proses yang dimaksud bisa terjadi antar peserta pemilu atau antara peserta dengan Komisi Pemilihan Umum hal itu disampaikan Totok via daring.

“Sebagaimana dalam Perbawaslu 18/2017 mediasi atau musyawarah ini digunakan untuk menegakkan keadilan pemilu. Di mana Bawaslu memiliki tugas untuk menghadirkan keadilan antar pihak yang bersengketa,” Terang Totok.

Lebih lanjut Totok menjelaskan bahwa Proses musyawarah atau mediasi dalam penyelesaian sengketa berbeda dengan sidang ajudikasi. Karena dalam musyawarah pihak yang bersengketa ini dihadirkan secara sama dan setara untuk diharapkan menghasilkan mufakat antara dua pihak.

Ini menjadi bukti bahwa Bawaslu sudah mengimplementasikan nilai pancasila dalam sistem domokrasi. Bermusyawarah dengan berbasis pada nilai ketuhanan, persatuan dan keadilan yang semuanya terkandung dalam Pancasila.

( Humas Bawaslu Kota Malang )

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi